HUKUM  

Lalai Melakukan Kewajiban,  PT. KBN Tuntut PT. MIT Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Lalai Melakukan Kewajiban, PT. KBN Tuntut PT. MIT Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Di ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jakarta – Lalai Melakukan Kewajiban, PT. KBN Tuntut PT. MIT di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  kepada kreditur preferen yaitu PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan karyawan perusahaan yang telah di PHK.

Lalai Melakukan Kewajiban,  PT. KBN Tuntut PT. MIT Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 4 Mei 2007 menyatakan PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) pailit dengan Putusan Pailit Nomor : 13/Pdt.Sus-Pailit/2007/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Lalai Melakukan Kewajiban,  PT. KBN Tuntut PT. MIT Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 
Kuasa Hukum PT. KBN Heince Simanjuntak SH SE Msi (pakai jas) bersama Rosid dan wartawan saat menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat.

Namun dalam proses kepailitannya, yaitu dalam proposal perdamaian yang diajukan disetujui kreditur konkuren sesuai pasal 151 Undang Undang Kepailitan (UUK) dengan dilanjutkan pengesahan homologasi atas perdamaian yaitu Putusan Nomor : 13/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Niaga.Jkt.PSt, salinan Putusan Homologasi Nomor 13/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga Jkt. PSt, tanggal 4 April 2018.

Artinya, PT. MIT sudah tidak dalam status pailit. Namun, PT. MIT lalai dalam melakukan kewajiban kepada kreditur preferen yaitu PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan karyawan perusahaan yang telah di PHK dan lainnya berdasarkan pasal 168 UU PKPU dan UUK.

Demikian diungkapkan kuasa hukum PT. KBN Heince T Simanjuntak SH SE MSi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2022). Menurutnya, PT. MIT dalam perdamaian diberikan grass period selama 5 tahun.

Dengan beberapa kali somasi yang telah dikirimkan ke PT. MIT tidak kooperatif, kemudian PT. KBN menempuh jalur PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Saluran hukum ini kita tempuh dengan dasar sangat kuat atas pembayaran yang sudah jatuh tempo bila merujuk pasal 168 UKK, yang seharusnya sudah terbayarkan tahun 2017 dan terpenuhinya kreditur lain sesuai pasal 2(1) UUK No 37 tahun 2004,” terang Heince.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "