HUKUM  

LAW FIRM SWS And PARTNER mengambil alih 1 buah Ruko yang di jaminkan atau berdasarkan surat perjanjian ke 2

LAW FIRM SWS And PARTNER mengambil alih 1 buah Ruko yang di jaminkan atau berdasarkan surat perjanjian ke 2
LAW FIRM SWS And PARTNER mengambil alih 1 buah Ruko yang di jaminkan atau berdasarkan surat perjanjian ke 2
LAW FIRM SWS And PARTNER mengambil alih 1 buah Ruko yang di jaminkan atau berdasarkan surat perjanjian ke 2 ( Dua ) belah pihak yang sah di mata Terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan oleh J.
JAKARTA – Sapto Wibowo S, SH Law Firm & Partner Kunjungi dan mengambil alih 1 (satu) unit Ruko di apartemen buah jaminan sesuai perjanjian dan kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian yang sah di mata Hukum materkait dugaan tindak pidana 378 JO 372 di apartemen Kalibata city Jakarta Selatan, untuk menindaklanjuti terkait dugaan penipuan yang di lakukan oleh J, kepada Klien Yuni Arni, Senin ( 28/11/2022)

 

LAW FIRM SWS And PARTNER mengambil alih 1 buah Ruko yang di jaminkan atau berdasarkan surat perjanjian ke 2
LAW FIRM SWS And PARTNER mengambil alih 1 buah Ruko yang di jaminkan atau berdasarkan surat perjanjian ke 2

Sapto dan Rekan Kedatangannya di kediaman kliennya bertindak untuk mewakili, mendampingi sekaligus di berikan kuasa oleh Yuni untuk membuat laporan polisi. Sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Pasal 372 jo 378 KUHP yang dilakukan oleh Saudara J.

Team Redaksi

cropped b9649c30 4327 4a44 af3c a1503c76a190

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "