Loyalis Partai Golkar Minta MK Kembali Ke Marwah UU No 23 Tahun 2023 Terkait Batas Usia Capres Dan Cawapres 

 Loyalis Partai Golkar Minta MK Kembali Ke Marwah UU No 23 Tahun 2023 Terkait Batas Usia Capres Dan Cawapres 
 Loyalis Partai Golkar Minta MK Kembali Ke Marwah UU No 23 Tahun 2023 Terkait Batas Usia Capres Dan Cawapres 
Loyalis Partai Golkar Minta MK Kembali Ke Marwah UU No 23 Tahun 2023 Terkait Batas Usia Capres Dan Cawapres Berdasarkan UUD 1945 terutama Pasal 27 ayat 1 bahwa ada hak dipilih dan memilih sebagai warga negara yang sama.

JAKARTA,INJ.COM – Loyalis Partai Golkar dan Tim Kuasa Hukum Merah Putih kunjungi Makamah Konstitusi, ” Kedatangan kami ke MK untuk mendukung permohonan batas usia minimum Bacapres dan Bacawapres bukan di usai 40 tahun, akan tetapi mengembalikan marwah batas usia minimum 35 tahun, seperti termuat dalam UU Pemilu No 7 tahun 2017 , kata Lisman Hasibuan Koordinator Tim Merah Putih pada wartawan, Jumat (13/10/2023) Gedung Makamah Konstitusi Jakarta pusat.

Tampak hadir Tim Kuasa Hukum Merah Putih, Koordinator Lisman Hasibuan,SH,MH, M. Kaunang,SH,MH, C. Suhadi, SH,MH, DR. Moch.Edy Gozali, SH,MH, Sutan Siagian, SH,MH, Posma ,SH, MH, dan Nurita ,SH

Kedatangan Loyalitas Partai Golkar dan Tim Kuasa Hukum Merah Putih untuk mendukung permohonan batas usia minimum Bacapres dan Bacawapres di usia 35 tahun seperti termuat dalam UU No.23 tahun. 2003 pasal 6 huruf q, bukan 40 tahun seperti termuat pada UU Pemilu No. 7 tahun 2017 ” ujar Lisman Hasibuan

Team Redaksi

cropped b9649c30 4327 4a44 af3c a1503c76a190

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "