LSP Geospasial Sukses Sertifikasi Surveyor Kadastral di Penghujung 2022, Ketua LSP Geospasial, Juniarto Prasetyo menekankan bahwa pelaksanaan uji kompetensi ini bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia bidang Survey Kadastral yang berkompeten dan profesional.
JAKARTA – Lembaga Sertifikasi Profesi Geospasial berlisesnsi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kembali sukses melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi Surveyor Kadastral di penghujung tahun 2022.
Sebanyak 48 Surveyor Kadastral antusias mengikuti uji kompetensi yang terdiri dari Level 2 (ASK Pertama) sebanyak 22 orang, Level 3 (ASK Muda) sebanyak 1 orang, Level 4 (ASK Madya) sebanyak 14 dan Level 6 (SK Muda) sebanyak 11 orang.
Para profesional di bidang Survey Kadastral ini diuji langsung oleh Geodeth berpengalaman sebagai Asesor Survey Kadastral yakni : Enjang Syamsul Bahri, Falichul Chakam, Endang, dan Joni Efendi.
Pada kesempatan ini, Ketua LSP Geospasial, Juniarto Prasetyo menekankan bahwa pelaksanaan uji kompetensi ini bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia bidang Survey Kadastral yang berkompeten, professional, dan berdaya saing tinggi.
Hal ini, menurutnya, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Nomor 236/KEP-300.PU.04.01/VI/2020 tentang Standar Persyaratan Uji Peserta Sertifikasi Kompetensi Bidang Survei Kadastral.
Sehingga dalam tahap seleksi calon peserta, manajemen LSP Geospasial benar-benar memfilter persyaratan peserta untuk mendapatkan calon peserta yang kredibel. “Bahkan tidak segan-segan calon peserta yang tidak memenuhi persyaratan peraturan tersebut dinyatakan tidak layak mengikuti uji kompetensi,” ujar Juniarto di TUKM Fakultas Teknik Universitas Pakuan Bogor, (28/12/2022). Selanjutnya Bambang Gatot Nugroho selaku Sekretaris Jenderal MASKI mengatakan, uji Kompetensi dilaksanakan seiring dengan marwah Permen ATR/BPN, tentang kualitas SDM yang kompeten untuk seluruh petugas ukur baik ASN maupun Surveyor Berlisensi di seluruh Indonesia.
Sebagai organisasi yang menaungi 6.500 Surveyor Berlisensi, lanjut Bambang, MASKI (Masyarakat Ahli Survey Kadaster Indonesia) senantiasa berkomitmen untuk terus mendorong dan mengawal pelaksanaan Uji Kompetensi agar prosesnya tetap mengacu pada SKKNI 2019.
“Dengan demikian, uji kompetensi merupakan bagian dari proses Sertifikasi Kompetensi Kerja yang harus dilakukan secara sistematis, obyektif dan mengacu pada Standar Kompetensi,” terangnya.
Sebagai tuan rumah, Rudie Rachmat Atmawi selaku Ketua Program Studi Teknik Geodesi Universitas Pakuan, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan sebagai penyelenggara uji kompetensi. Dia berharap pihaknya akan terus bekerja sama dengan LSP Geospasial dalam pelaksanaan uji kompetensi selanjutnya.
Peran Surveyor Kadastral sangat penting bagi pelayanan terhadap masyarakat di bidang pertanahan.
Dalam kegiatan di hari pertama, Kepala Sub Direktorat Pembinaan Pejabat Fungsional dan Surveyor Berlisensi Kementerian ATR/ BPN Agus Indra Murti atau yang sering disapa dengan AIM, menerangkan, uji kompetensi adalah bagian dari peningkatan petugas ukur atau Surveyor Berlisensi yang professional.