OPINI  

Mantan Bupati Kabupaten Merauke John Gluba Gebze (JGG) Tersangka Kasus Korupsi Segera Di Exekusi 

Mantan Bupati Kabupaten Merauke John Gluba Gebze (JGG) Tersangka Kasus Korupsi Segera Di Exekusi 
Mantan Bupati Kabupaten Merauke John Gluba Gebze (JGG) Tersangka Kasus Korupsi Segera Di Exekusi 
Mantan Bupati Kabupaten Merauke John Gluba Gebze (JGG) Tersangka Kasus Korupsi Segera Di Exekusi, Pada tahun 2011, ICW menganalisis penyimpangan APBD Kabupaten Merauke periode 2001-2010.
JAKARTA – Mantan Bupati Kabupaten Merauke John Gluba Gebze (JGG) dua periode 2001-2010 dikenal sebagai Penggagas Pemekaran Propinsi Papua Selatan.

 

Dibalik ketokohannya, JGG menunjukan arogansinya terhadap LSM FORPAMER pada tahun 2005 yang mengkritisi perilaku Korupsi JGG dalam penggunaan APBD.

 

Pada tahun 2011, ICW menganalisis penyimpangan APBD Kabupaten Merauke periode 2001-2010.

 

ICW menemukan 4 potensi penyimpangan penggunaan dana APBD yang berpotensi merugikan negara, yakni: Penggunaan APBD termasuk penggunaan operasional Pemekaran Propinsi Papua Selatan, Kasus Pembelian Kapal, Kasus Pembelian Pesawat dan Kasus Kulit Buaya yang dijadikan Souvenir.

 

Pada tahun 2014, JGG ditangkap oleh Tipikor kemudian diproses di Pengadilan Tipikor Jayapura dengan vonis ringan.

 

Pada November 2016, Mahkama Agung melalui majelis hakim Artidjo Alkostar memperberat hukuman vonis 10 kali lipat penjara 10 tahun dan menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 18,49 miliar.

Mantan Bupati Kabupaten Merauke John Gluba Gebze (JGG) Tersangka Kasus Korupsi Segera Di Exekusi 
Mantan Bupati Kabupaten Merauke John Gluba Gebze (JGG) Tersangka Kasus Korupsi Segera Di Exekusi

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

 

Mengapa Kejaksaan Agung belum mengeksekusi JGG?

Team Redaksi

cropped b9649c30 4327 4a44 af3c a1503c76a190

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "