Maraknya Aksi Premanisme, EPZA: Pelaku Harus Di Hukum Berat

IMG 20211008 WA0033

Sumut, Inspirasijurnalis.com – Maraknya kasus premanisme, pungli dan pemerasan belakangan ini terungkap setelah viral di media sosial baru ditangkap polisi mendapat tanggapan dari Eka Putra Zakran, SH MH (EPZA) pengamat hukum dan sosial Sumut.

Dikatakan EPZA bahwa aksi premanisme yang disertai dengan ancaman dan tindakan kekerasan atau setidaknya ada tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) adalah bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku. Konon lagi jika aksi premanisme disertai pula dengan pungutan liar (pungli) dan/atau pemerasan dengan cara kekerasan, jelas bertentangan ketentuan hukum yang berlaku ujar EPZA kepada media Jum’at (7/10) di Medan.

“Pelaku tindak pidana seperti premanisme yang disertai aksi pungli, pemerasan dan tindakan kekerasan dapat dijerat pasal pemerasan dan ancaman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Nah, dari ketentuan Pasal 368 ayat (1) KUHP di atas maka tidak ada alasan untuk tidak menahan para pelaku tindak pidana premanisme disertai aksi pungli dan pemerasan. Bahkan jika perbuatan pelaku tersebut disertai tindakan kekerasan, maka sejatinya diterapkan hukuman berat, yaitu maksimal sembilan tahun.

Jadi kalau ada kasus premanisme disertai pungli dan kekerasan tapi viral dulu di medsos baru ditindak polisi, sudah gak benar namanya itu. Harusnya aparat bertindak sejak dinilah.

Indonesia adalah negara hukum, jadi tidak dibenarkan adanya aksi premanisme, pungli dan kekerasan. Jika ada temuan atau laporan aparat harus segera bertindak. Jangan menunggu viral dari medsos sebagainya.

Admin
Author: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "