HUKUM  

Mediasi Dead lock Sebagai Tergugat PINJAM MODAL  Dan  PT BFI FINANCE INDONESIA TBK 

Mediasi Dead lock Sebagai Tergugat PINJAM MODAL  Dan  PT BFI FINANCE INDONESIA TBK 
Mediasi Dead lock Sebagai Tergugat PINJAM MODAL  Dan  PT BFI FINANCE INDONESIA TBK 
Mediasi Dead lock Sebagai Tergugat PINJAM MODAL  Dan  PT BFI FINANCE INDONESIA TBK  Serta Groupnya Harus Jalani Sidang Gugatan PMH 1,2 Triliun
TANGERANG – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT PTI ( Phos Tekno Indonesia ) sebagai penggugat melawan PT Finansial Integrasi Teknologi (PINJAM MODAL) sebagai Tergugat I, PT BFI Finance Indonesia, Tbk sebagai Tergugat II, dan Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman sebagai Tergugat III, serta dengan turut tergugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor Perkara 1270/Pdt.G/2022/PN Tng, kembali digelar pada hari Rabu, 15 Februari 2023 di PN Tangerang.

Adapun sidang kali ini memasuki tahap mediasi ke 3 yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Tangerang yang kembali dipimpin oleh Mediator Non Hakim Edward Mission Sihombing, SH., MH., C.MED.

Mediasi Dead lock Sebagai Tergugat PINJAM MODAL  Dan  PT BFI FINANCE INDONESIA TBK 
Mediasi Dead lock Sebagai Tergugat PINJAM MODAL  Dan  PT BFI FINANCE INDONESIA TBK

Berdasarkan informasi dari Tim Kuasa Hukum Penggugat , Wedri Waldi, SH. (Alitheia Law Firm), sidang dihadiri oleh para pihak, dimana untuk pihak penggugat dihadiri langsung oleh Direktur Penggugat dan didampingi langsung oleh Tim Kuasa Hukumnya, sementara itu untuk pihak Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tidak dihadiri oleh Prinsipal dan hanya dihadiri oleh kuasanya.

Mediasi Dead lock Sebagai Tergugat PINJAM MODAL  Dan  PT BFI FINANCE INDONESIA TBK 
Mediasi Dead lock Sebagai Tergugat PINJAM MODAL  Dan  PT BFI FINANCE INDONESIA TBK

Sementara itu, pada mediasi tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai turut tergugat tidak hadir kembali.

“Kami tetap berdasarkan pada gugatan dan dari para tergugat tidak ada penawaran perdamaian, sehingga dengan kata lain deadlock dan mediator non hakim menyerahkan kembali kepada majelis hakim untuk melanjutkan agenda persidangan,” ungkap Wedri Waldi, SH.

Sebelumnya kuasa hukum penggugat dalam mediasi ke 3 menjelaskan bahwa plafon pinjaman yang diberikan oleh PT Finansial Integrasi Teknologi yang sering disebut juga PINJAM MODAL kepada Debitur atau penggugat sebesar 4 Milyar, yang mana telah dibayar sebagian dan akhirnya kami mengajukan restrukturisasi akibat dari efek pandemi dan telah diatur terkait kebijaksanaan relaksasi pinjaman dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2021.
“Pada restrukturisasi pertama perjanjian dibuat antara PT Phos Tekno Indonesia dengan koperasi karyawan BFI Fajar Idaman dibawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM dan bukan perjanjian kepada perorangan, Dimana telah dilakukan pembayaran sebagian oleh Debitur,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya, Wedri mempertanyakan soal Fintech PINJAM MODAL yang memberikan pinjaman modal sebesar 4 milyar pada debitur dengan 1 obligator.

Apakah hal ini sudah sesuai peraturan OJK terkait batasan plafon kredit fintech; Mengapa koperasi membiayai badan hukum/perusahaan bukan perorangan, dan juga bukan anggota Koperasi?, serta apakah PT. PTI juga sebagai anggota koperasi karyawan BFI FAjar Idaman?, Apakah PT BFI Finance Indonesia Tbk telah mengetahui sejak awal praktek bahwa dalam 1 perjanjian pinjaman terdepat 3 kontrak perjanjian dengan 2 nama debitur berbeda yang mana merupakan 1 obligor?,” tukasnya pada awak media.

Sedangkan dari tim kuasa tergugat belum mau memberikan keterangan, salah satu tim kuasa hukumnya mengatakan, “belum dimulai”, katanya dengan singkat.

TIM/RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *