HUKUM  

Mediasi Dead lock Sebagai Tergugat PINJAM MODAL  Dan  PT BFI FINANCE INDONESIA TBK 

Mediasi Dead lock Sebagai Tergugat PINJAM MODAL  Dan  PT BFI FINANCE INDONESIA TBK 
Mediasi Dead lock Sebagai Tergugat PINJAM MODAL  Dan  PT BFI FINANCE INDONESIA TBK 
Mediasi Dead lock Sebagai Tergugat PINJAM MODAL  Dan  PT BFI FINANCE INDONESIA TBK  Serta Groupnya Harus Jalani Sidang Gugatan PMH 1,2 Triliun
TANGERANG – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT PTI ( Phos Tekno Indonesia ) sebagai penggugat melawan PT Finansial Integrasi Teknologi (PINJAM MODAL) sebagai Tergugat I, PT BFI Finance Indonesia, Tbk sebagai Tergugat II, dan Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman sebagai Tergugat III, serta dengan turut tergugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor Perkara 1270/Pdt.G/2022/PN Tng, kembali digelar pada hari Rabu, 15 Februari 2023 di PN Tangerang.

Adapun sidang kali ini memasuki tahap mediasi ke 3 yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Tangerang yang kembali dipimpin oleh Mediator Non Hakim Edward Mission Sihombing, SH., MH., C.MED.

Mediasi Dead lock Sebagai Tergugat PINJAM MODAL  Dan  PT BFI FINANCE INDONESIA TBK 
Mediasi Dead lock Sebagai Tergugat PINJAM MODAL  Dan  PT BFI FINANCE INDONESIA TBK

Berdasarkan informasi dari Tim Kuasa Hukum Penggugat , Wedri Waldi, SH. (Alitheia Law Firm), sidang dihadiri oleh para pihak, dimana untuk pihak penggugat dihadiri langsung oleh Direktur Penggugat dan didampingi langsung oleh Tim Kuasa Hukumnya, sementara itu untuk pihak Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tidak dihadiri oleh Prinsipal dan hanya dihadiri oleh kuasanya.

Mediasi Dead lock Sebagai Tergugat PINJAM MODAL  Dan  PT BFI FINANCE INDONESIA TBK 
Mediasi Dead lock Sebagai Tergugat PINJAM MODAL  Dan  PT BFI FINANCE INDONESIA TBK

Sementara itu, pada mediasi tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai turut tergugat tidak hadir kembali.

“Kami tetap berdasarkan pada gugatan dan dari para tergugat tidak ada penawaran perdamaian, sehingga dengan kata lain deadlock dan mediator non hakim menyerahkan kembali kepada majelis hakim untuk melanjutkan agenda persidangan,” ungkap Wedri Waldi, SH.

Team Redaksi

cropped b9649c30 4327 4a44 af3c a1503c76a190

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "