Mediasi Dead lock Sebagai Tergugat PINJAM MODAL Dan PT BFI FINANCE INDONESIA TBK Serta Groupnya Harus Jalani Sidang Gugatan PMH 1,2 Triliun
TANGERANG – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT PTI ( Phos Tekno Indonesia ) sebagai penggugat melawan PT Finansial Integrasi Teknologi (PINJAM MODAL) sebagai Tergugat I, PT BFI Finance Indonesia, Tbk sebagai Tergugat II, dan Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman sebagai Tergugat III, serta dengan turut tergugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor Perkara 1270/Pdt.G/2022/PN Tng, kembali digelar pada hari Rabu, 15 Februari 2023 di PN Tangerang.
Adapun sidang kali ini memasuki tahap mediasi ke 3 yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Tangerang yang kembali dipimpin oleh Mediator Non Hakim Edward Mission Sihombing, SH., MH., C.MED.
Berdasarkan informasi dari Tim Kuasa Hukum Penggugat , Wedri Waldi, SH. (Alitheia Law Firm), sidang dihadiri oleh para pihak, dimana untuk pihak penggugat dihadiri langsung oleh Direktur Penggugat dan didampingi langsung oleh Tim Kuasa Hukumnya, sementara itu untuk pihak Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tidak dihadiri oleh Prinsipal dan hanya dihadiri oleh kuasanya.
Sementara itu, pada mediasi tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai turut tergugat tidak hadir kembali.
“Kami tetap berdasarkan pada gugatan dan dari para tergugat tidak ada penawaran perdamaian, sehingga dengan kata lain deadlock dan mediator non hakim menyerahkan kembali kepada majelis hakim untuk melanjutkan agenda persidangan,” ungkap Wedri Waldi, SH.