Mendag Zulkifli Hasan kunjungi Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo kepala beacukai Bandara Soekarno Hatta menjelaskan , Pihak terkait juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada
Tangerang, Indonesia jurnalis.com – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, melakukan kunjungan ke area Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta terkait penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024. .
Viral nya di beberapa media sosial dari beberapa pengunjung kedatangan yang pulang dari luar negeri tidak terima barang nya di kenakan pajak beacukai yang menurutnya terlalu mahal, ini yang menjadi perhatian menteri perdagangan Zulkifli Hasan untuk mengunjungi Bandara Soekarno Hatta bertemu dengan Kepala Beacukai Bandara Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo ,Senin (6/5/2024)
Aturan baru tersebut menetapkan ketentuan perpajakan bagi pelaku perjalanan luar negeri, termasuk peraturan bea masuk dan pajak barang mewah yang perlu dipahami dengan baik.
Zulhas menyampaikan bahwa Permendag Nomor 36 Tahun 2023 telah tidak berlaku untuk mengatur batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Oleh karena itu, aturan tersebut akan kembali ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

PMK yang mengatur barang bawaan penumpang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman PMI kini mengacu pada Permendag 25 Tahun 2022. Aturan tersebut membebaskan PMI dari bea masuk hingga US$ 1.500 per tahun.
Sebelumnya, Permendag 36/2023 membatasi jenis dan jumlah barang kiriman PMI, seperti pakaian jadi dan aksesoris yang baru dibatasi 5 pcs dan tidak baru 15 pcs. Barang lainnya, seperti tekstil, elektronik, alas kaki, kosmetik, mainan, tas, makanan, perlengkapan rumah, dan perlengkapan sekolah, juga memiliki batasan yang ditetapkan.