Jakarta – Menteri Agama Langgar UU Penetapan Kuota Haji Khusus, Menurutnya, Menteri Agama telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kesthuri Lapor Ketua DPD RI.
Menteri Agama Langgar UU Penetapan Kuota Haji Khusus, “Penetapan”Dalam UU Nomor 8 itu, Pasal 64 ditegaskan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia,” kata Asrul Azis Taba.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menerima audiensi DPP Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia), di kediaman Ketua DPD RI, Jakarta, Minggu (1/5/2022).
Menteri Agama Langgar UU Penetapan Kuota Haji Khusus, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Dalam pertemuan itu, Ketua DPD RI didampingi Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin.
Dari Kesthuri hadir Ketua Umum Asrul Azis Taba, Sekjen Kesthuri Artha Hanif, Waketum Kesthuri Eko Kusumawan, Bendahara Umum Irmawati, Wasekjen Elham Riziqh dan pengurus bidang Umroh Haji, Eko Martinho.
Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, mengadukan masalah Menteri Agama Langgar UU Penetapan kuota haji khusus. Menurutnya, Menteri Agama telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Terkait Menteri Agama Langgar UU Penetapan kuota haji khusus” Penetapan”Dalam UU Nomor 8 itu, Pasal 64 ditegaskan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia,” kata Asrul Azis Taba.
Faktanya, kata Asrul, dalam KMA Nomor 405 Tahun 2022, dimana dari kuota haji Indonesia sebesar 100.051, dialokasikan untuk haji reguler sebesar 92.725 (92,67 persen) dan haji khusus sebesar 7.226 (7,33 persen).
“Artinya haji khusus yang dikelola oleh swasta tidak penuh. Kalau delapan persen, harusnya kuota haji khusus yang diberikan kepada swasta sebesar 8.004 kuota. Masalahnya angka tersebut sudah terdiri dari 6664 asli jamaah dan sisanya petugas haji khusus,” jelasnya.
Asrul sangat keberatan dengan hal itu. Kesthuri dan asosiasi lainnya ingin agar Menteri Agama merevisi keputusan tersebut.
“Prinsipnya hak swasta terkait penetapan kuota haji khusus ini dijamin oleh Undang-undang. Adanya KMA itu menunjukkan kesewenang-wenangan dari Kementerian Agama,” ucapnya.
Ditambahkan Asrul, keputusan Menteri Agama itu merugikan masyarakat yang telah mendaftar haji khusus. Padahal mereka sudah menunggu selama dua tahun.