Miliki Alat Bukti Pengancaman dan Pemerasan yang Cukup, Polres Jakpus Tetapkan Ketua LSM Tamperak Sebagai Tersangka

IMG 20211123 WA0084

Jakarta,INJ.Com

Polres Metro Jakarta Pusat memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua DPP LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan sebagai tersangka.

Salah satu alat bukti yang dimiliki adalah telepon seluler milik Kepas dan di dalamnya ada sejumlah bukti pengancaman dan pemerasan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, pihaknya juga menyita alat kejahatan Kepas lainnya.

“Alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi 3 dan sebagainya ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri ini alat kejahatan,” tegas Hengki.

Team Redaksi

cropped b9649c30 4327 4a44 af3c a1503c76a190

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "