Jakarta , INJ.Com, Polres Metro Jakarta Pusat memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua DPP LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan sebagai tersangka.
Salah satu alat bukti yang dimiliki adalah telepon seluler milik Kepas dan di dalamnya ada sejumlah bukti pengancaman dan pemerasan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, pihaknya juga menyita alat kejahatan Kepas lainnya.
“Alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi 3 dan sebagainya ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri ini alat kejahatan,” tegas Hengki.