MK Tolak Gugatan Sengketa Pilres 2024 Dari Paslon Capres Ganjar Dan Anies Baswedan , MK juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim tentang nepotisme atau campur tangan Presiden.
Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang meminta agar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024. MK menyatakan bahwa dalil yang disampaikan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tidak memiliki dasar hukum yang kuat, Senin (22/4/2024)
Selain itu, MK juga menolak gugatan yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD terkait hasil Pilpres 2024. MK menyatakan bahwa mereka berwenang untuk mengadili permohonan tersebut namun menolaknya karena juga dianggap tidak beralasan hukum.
Dalam prosesnya, MK menyebut bahwa KPU telah mengikuti aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. MK juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim tentang nepotisme atau campur tangan (cawe – cawe) dari Presiden Joko Widodo yang diutarakan oleh pihak yang mengajukan gugatan.