Di tempat yang sama Ahmad Jodhi Setiawan petugas BPJS ketenagakerjaan yang di undang sebagai narasumber terkait mekanisme dan prosedur BPJS menjelaskan kepada tamu dan keluarga besar Bone.
“BPJS terbagi menjadi dua yaitu, BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan, kesehatan lebih banyak di kenal BPJS mandiri seperti pilek , batuk dll , harus lewat puskesmas jika ingin di rujuk ke RSUD, BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan itu bukan asuransi, itu jaminan sosial dalan hal ini negara memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui BPJS.” Jelasnya
“Pada saat kita sudah gabung di BPJS kesehatan besok langsung bisa di menggunakan, itu salah satu kehadiran negara melalui lembaga yaitu BPJS.” Kata Ahmad
“Dan untuk BPJS ketenagakerjaan Pada saat bekerja di beberapa perusahaan jika ada kecelakaan kerja itu tangung jawab BPJS ketenagakerjaan, adapun juga ada santunan – santunan bagi pengguna BPJS jika cacat yang di alami kecelakaan Kerja.” Paparnya
“Dan juga bagi anak yang di tinggalkan bagi orang tua yang meninggal dunia yang mengunakan BPJS ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan pendidikan sampai dengan perguruan tinggi.”tutupnya
(Report/Ls)