Musyawarah Adat Nasional LEMTARI, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penguatan Masyarakat Hukum Adat. Turut hadir antara lain, Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie dan Ketua Umum DPP LEMTARI Suhaili Husin Datuk Mudo.
JAKARTA, – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo yang didaulat menjadi Ketua Dewan Pembina Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI).
Bambang Soesatyo menuturkan, pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat sudah diatur sejak zaman Hindia Belanda, yaitu pada pasal 131 Konstitusi Hindia Belanda (Indische Staatsregeling) yang menyatakan bahwa bagi golongan bumi putera (pribumi) berlaku hukum adatnya sendiri.
Di tingkat dunia juga terdapat Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang bertujuan mempertahankan, memperkuat, dan mendorong pertumbuhan adat, budaya, institusi dan tradisi, serta penghapusan diskriminasi terhadap masyarakat adat.

Di Indonesia, konstitusi UUD NRI 1945 secara tegas mengakui eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 B ayat (2), bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.”
“Sebagai salah satu bentuk pengakuan hak masyarakat adat, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, misalnya telah menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan hutan negara.
Ketentuan tersebut membatalkan sejumlah ayat dan pasal yang mengatur keberadaan hutan adat dalam UU No.41/1999 tentang Kehutanan,” ujar Bamsoet saat membuka Musyawarah Adat Nasional Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (MUSDATNAS LEMTARI), di Komplek MPR RI, Jakarta, Senin (20/3/23).
Turut hadir antara lain, Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie, Ketua Umum DPP LEMTARI Suhaili Husin Datuk Mudo, Sekretaris Jenderal DPP LEMTARI Prof Denny Sengkey, Ketua Panitia Musyawarah Adat Nasional LEMTARI Lukas Kustaryo Siahaan.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menekankan, dalam pasal 28 I ayat (3), UUD NRI 1945 juga menyatakan bahwa, “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
Namun demikian, modernitas dan dinamika zaman, tidak lantas mengesampingkan atau mereduksi penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat adat.