Nasib 176 Calon Pengawas yang Terkatung – Katung

Nasib 176 Calon Pengawas yang Terkatung - Katung
Nasib 176 Calon Pengawas yang Terkatung - Katung
Nasib 176 Calon Pengawas yang Terkatung – Katung, Padahal keberadaan Pengawas itu mutlak sangat diperlukan bagi keberadaan dan kemajuan sekolah.
BANTEN – Neli Fori Karliana (NFK) adalah salah satu  di antara 176 Orang yang lolos menjadi Calon Pengawas (Cawas) SLTA di Provinsi Banten. Proses Seleksi yang telah menghasilkan 176 Orang Cawas itu berlangsung dalam rentang waktu empat tahun (2018 – sebelum 12 Mei 2022).

Dalam dua minggu belakangan ini nama NFK menjadi viral di mediamainstream lokal Banten dan Nasional, di Media On Line bahkan di Media Sosial karena NFK disebut sebagai “korban kriminalisasi” yang, konon, dilakukan oleh seorang pegiat LSM Maha Bidik Indonesia, Moh. Ojat Sudrajat (MOS).

Sebagai cucu seorang Guru SDN tempo dulu dan sebagai alumnus SPGN Rangkasbitung (1983) nurani saya merasa terpanggil untuk tutut mengadvokasi NFK yang bekerja sebagai Guru di salahsatu SMAN di Kabupaten Pandeglang itu.

Saya sangat mengenal MOS. Saya mengkonfirmasi kepada MOS mengenai kebenaran tentang laporannya ke Polres Pandeglang, terutama tentang rencana Polres Pandeglang mengundang NFK pada hari Selasa, 6 Desember 2022, terkait Permohonan Klarifikasi. MOS membenarkan telah membuat suatu laporan ke Polres Pandeglang namun isinya tidak persis sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa Media.

MOS menyatakan dengan bersumpah bahwa dirinya tidak pernah melaporkan NFK ke Polres Pandeglang. Dia juga menyatakan sangat takzim kepada Guru2nya sejak SD hingga SLTA dulu. Dan MOS berjanji akan menghindarkan NFK dari posisi sebagai “Pihak Terkait” apabila NFK berkenan menyampaikan klarifikasi tentang adanya kegiatan Pod Cast itu. Yang telah dilaporkan oleh dirinya adalah dugaan “Pencurian Strum Listrik Sekolah” oleh pihak Penyelenggara Pod Cast itu

Nasib 176 Calon Pengawas yang Terkatung - Katung
Nasib 176 Calon Pengawas yang Terkatung – Katung (H. Achmad Jajuli)

Setelah cari informasi sana sini tentang Nomor Kontak NFK dan sempat berkomunikasi via WA dan telepon, akhirnya berkat bantuan dari seorang Cawas dari Kota Cilegon, saya bisa langsung bertemu dengan NFK pada hari Minggu Sore, 04 Desember 2022, di salah satu Rumah Makan di Pandeglang Kota.

NFK menceritakan Pod Cast yang dia lakukan bersama MediaBanten.Com pada sekitar bulan Oktober 2022, bertempat di Gedung Sekolah di mana dia bertugas. Hingga akhirnya menimbulkan berita yang kontroversial, bahkan viral.

Sebelum Pod Cast dilakukan, beberapa hari sebelumnya telah dilakukan wawancara oleh Yasril Chaniago (YC) wartawan dari suatu Media Nasional, dengan materi yang hampir sama.

NFK juga mengaku telah menolak Pod Cast dilakukan di suatu tempat umum di Pandeglang, dia lebih memilih di sekolah di tempatnya bekerja.

Pada bagian akhir pembicaraan NFK mengaku sangat kaget dan tidak menduga bahwa pembicaraannya di Pod Cast itu akan menjadi masalah. Dia juga menyampaikan Permohonan Maaf kepada pihak Pemprov Banten (khususnya kepada pihak PJ Gubernur, Disdikbud Banten dan BKD Banten) atas Pod Cast yang telah dilakukannya tempo hari itu.

Ia juga mengaku telah diminta klarifikasi oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten dan pihak BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Banten.

 

Pro Kontra soal NFK

Keluh kesah NFK dalam Pod Cast dengan MediaBanten.Com itu, di luar dugaannya, ternyata berbuntut kontroversi itu.

Sebagai seorang Guru yang merasa khawatir disalahpahami dan dinilai negatif oleh Publik , ia merasa kebingungan untuk memenuhi Undangan dari pihak Polres Pandeglang itu.

Singkat cerita, akhirnya, saya menyarankan agar NFK berkomunikasi dengan MOS pada malam hari atau keesokan harinya.

Belakangan saya memperoleh kabar bahwa “kesalahpahaman” antara pihak NFK dengan pihak MOS telah selesai,  bahkan NFK telah membuat Pernyataan Tertulis, dan telah dipublikasikan.

Rupanya WH, Gubernur Banten 2017 – 2022, ikut tersulut emosinya oleh kabar adanya “Kriminalisasi Guru” itu. Bahkan WH menyatakan siap melakukan pembelaan terhadap NFK.

Mungkin WH lupa dan tidak menyadari bahwa masalah Cawas Sekolah ini mencuat akibat dari terkatung-katungnya Pelantikan Pengawas Sekolah di Provinsi Banten (di antara 176 Orang yang telah lolos Seleksi selama bertahun-tahun itu) , yang seharusnya telah dilantik sebelum berakhirnya Masa Jabatan WH – Andika tanggal 12 Mei 2022 lalu.

Sikap WH yang demikian itu mungkin disebabkan informasi yang diterimanya tidak utuh, tidak lengkap. Lagian juga bisa jadi merupakan bentuk “Pahlawan Kesiangan.”

Jadi, soal Cawas Sekolah ini bukan murni kesalahan PJ Gubernur Banten saat ini, Al Muktabar.

Sampai saat ini saya belum mengetahui alasan Gubernur WH (dulu) menunda-nunda Pelantikan Cawas Sekolah itu, dan tidak juga terlaksana hingga berakhirnya Masa Jabatan dirinya. Padahal keberadaan Pengawas itu mutlak sangat diperlukan bagi keberadaan dan kemajuan sekolah.

Nasib 176 Calon Pengawas yang Terkatung - Katung
Surat panggilan resort Pandeglang kepada NFK

Untuk dimaklumi bahwa saat ini di Banten setidaknya terdapat 186 SMAN dan 532 SMAS (Jumlah 718) dan terdapat sebanyak 39 SMKN dan 303 SMKS (Jumpah 342), atau total 1.060 SMAN/SMAS/SMKN/SMKS yang sudah pasti membutuhkan kehadiran Pwngawas Sekolah.

Kelalaian WH saat masih menjabat Gubernur itu juga terjadi atas belum dilantiknya di antara 84 Calon Kepala Sekolah yang telah lolos Seleksi untuk mengisi Jabatan Kepala Sekolah pada puluhan Sekolah yang hingga kini masih dijalankan oleh sejumlah PLT Kepala Sekolah (terjadi Rangkap Jabatan) yang tentu saja sangat menghambat upaya penyelenggaraan sekolah untuk lebih maju dan berkembang.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *