HUKUM  

Nasib KPUD Fakfak Ditangan Kejaksaan, Hasrul Tidak Boleh Main Main Terkait Perkara Dugaan Korupsi

IMG 20220723 WA0032
FAKFAK – Nasib KPUD Fakfak Ditangan Kejaksaan, Hasrul : Tidak Boleh Main – Main Terkait Perkara Dugaan Korupsi dana hibah 40 Milyar.

 

 

Dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, tahun 2020 mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak.

 

Sampai saat ini, penyidik baru memeriksa tiga orang saksi. Yakni, dua bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak dan mantan Sekertaris KPU Fakfak dan 2 saksi dari unsur Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Nasib KPUD Fakfak Ditangan Kejaksaan, Hasrul Tidak Boleh Main - Main Terkait Perkara Dugaan Korupsi
Nasib KPUD Fakfak Ditangan Kejaksaan, Hasrul Tidak Boleh Main – Main Terkait Perkara Dugaan Korupsi

Dalam keterangan pers oleh kejaksaan negeri Fakfak beberapa hari lalu bahwa sudah 5 orang di panggil, namun telah mangkir dari panggilan.

 

“Kemarin kita jadwalkan pemanggilan saksi dari PPK, sekitar lima orang. Namun, hingga saat ini mereka tidak ada yang hadir memenuhi panggilan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak, Phyrli M Momongan.

 

Phyrli menyebut dalam media beberapa hari lalu, meski kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Nasib KPUD Fakfak Ditangan Kejaksaan, Hasrul : Tidak Boleh Main - Main Terkait Perkara Dugaan Korupsi
Kepala Kasi Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH

“Belum ada penetapan tersangka, karena setelah kemarin kita melakukan pencarian bukti (penyitaan dokumen), kita harus mencari bukti lain, berupa keteranga saksi. Kalau sudah terkumpul keterangan saksi kan sudah ada bukti surat atau dokumen, baru penetapan tersangka,” jelasnya.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "