HUKUM  

Nasib KPUD Fakfak Ditangan Kejaksaan, Hasrul Tidak Boleh Main Main Terkait Perkara Dugaan Korupsi

IMG 20220723 WA0032

 

Pihaknya juga harus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.

 

Sementara Kepala Kasi Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH menyatakan via Whatshap kemarin, Jumat (22/7/2022).

 

“Prosesnya sejauh ini dalam pengumpulan alat bukti, kemarin kita sudah melakukan pengeledahan kemudian sekarang kita lakukan pemeriksaan saksi – saksi, pemeriksaan  kemarin suda ada empat komisioner yang kita periksa, sudah ada 4 saksi

Kemudian ada salah satu saksi dari KPUD, Terus BPD juga di panggil tapi belum datang  semua, kemudian kita berupaya setelah kegiatang  ini baru kita lanjutkan pemeriksaan. Ujar Hasrul.

 

Hasrul, Melanjutkan untuk  pengembangan dengan alat bukti yang kita temukan sudah mengarah pada adanya potensi  kerugian negara sudah ada, walaupun volume nya kita belum bisa sampaikan  berapa banyak karena masih potensi, tapi potensi kerugian  negaranya  sudah ada.

 

Sambung Hasrul, untuk saksi masih sangat banyak, kita masih lakukan pemulihan  saksi, saksi kita akan panggil lagi, karena kemarin di panggil ada sebagian yang belum  datang, jadi kita harus panggil menyeluruh, seperti bawaslu kemarin, jadi harus di panggil semua, Terkait  penggunaan  dana hiba ini, kita tidak boleh main-main soal perkara ini. Pungkas Hasrul, SH, Kepala Kasi Pidsus Kejari Fakfak Papua Barat.

 

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "