OJK Bakal Blokir Rekening Yang Teridentifikasi Digunakan Intuk Judi Online, Dari OJK pusat sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online”
Jakarta , Indonesia jurnalis.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan kepada bank untuk melakukan pemblokiran rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online. Hal tersebut merupakan upaya untuk memerangi segala bentuk praktik yang merugikan masyarakat.
Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution menyebutkan kewenangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam aturan itu, kata Fredly, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.