“Saudari Fifi Tanang yang mengaku sebagai Ketua PPPSRS Apartemen MDC seharusnya menaati peraturan yang berlaku, dan secara yuridis perbuatan beliau yang menggelar rapat umum tanpa izin dari Kepala DPRKP DKI Jakarta serta melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga merupakan perbuatan melawan hukum,” papar Andi.
Lebih lanjut Andi mengungkapkan bahwa Fifi Tanang hingga kini masih berstatus Tersangka di Polres Jakarta Pusat dalam perkara pidana.
“Mengingat saudari Fifi Tanang dalam beberapa bulan ini telah berstatus Tersangka dalam perkara pidana di Polres Jakarta Pusat, maka dengan menggelar rapat umum (RUTA) secara ilegal beliau sebagai tersangka telah mengulangi perbuatan pidana,” terang Andi.
Sementara itu Johan Iskandar, yang juga anggota PPPSRS Apartemen MDC, mengungkapkan harapannya agar Oknum Pengurus Gelar Rapat Umum yang sudah tujuh periode menjabat di kepengurusan PPPSRS Apartemen MDC dan berstatus Tersangka menyudahi segala bentuk pelanggaran sebagaimana selama ini diduga kuat dilàkukan oleh oknum Pengurus bersangkutan.

Oknum Pengurus Gelar Rapat Umum“Jika dirinci satu persatu banyak sekali pelanggaran yang diduga kuat telah dilakukan saudari Fifi Tanang termasuk saudara Liem Hong Beng, kami punya datanya,” kata Johan.
(NK/Red)