Otto Hasibuan Sikapi Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Terkait Gugatan Penerimaan Gibran Rakabuming Raka

Otto Hasibuan Sikapi Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Terkait Gugatan Penerimaan Gibran Rakabuming Raka
Otto Hasibuan Sikapi Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Terkait Gugatan Penerimaan Gibran Rakabuming Raka
Otto Hasibuan Sikapi Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Terkait Gugatan Penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden 2024

Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Ketua Tim Kuasa Hukum Presiden Ir. Joko Widodo, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., memberikan tanggapannya terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan putuskan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres nomor urut 2 pada pilpres 2024.

Selain. itu , Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno turut disebut sebagai tergugat. Otto Hasibuan, pengacara Jokowi dalam perkara ini, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima keputusan pengadilan tersebut.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "