Para Advokat Dari Kantor HMP Mendatangi Kantor BPN  Tangerang kota

 Para Advokat Dari Kantor HMP Mendatangi Kantor BPN  Tangerang kota
 Para Advokat Dari Kantor HMP Mendatangi Kantor BPN  Tangerang kota
KOTA TANGERANG – Para Advokat Dari Kantor HMP Mendatangi Kantor BPN  Tangerang kota terkait     lahan milik klain kami AC yang diduga diserobot oleh Alam sutra.

 

Dalam kunjungan tersebut Ali Chandra bersama kuasa Hukumnya Hendarsam Marantoko & Partner (HMP Law firm ) yaitu Muhammad Faisal, S.H.,M.H., Irawanto, S.E.,S.H..M.H., dan Arif Sastra Wijaya S.H.,M.H. mendatangi kantor pertanahan BPN  kota tangerang, Jumat (12/8/2022)

 

PT. Alam Sutera Realty Tbk menyerobot tanah seluas 4,5 hektar milik seorang warga yang bernama AM Chandra, warga perumahan Ciledug, Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

 

Tanah tersebut terletak di kawasan Alam Sutera tepatnya di Kelurahan Kundran Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. sekarang tanah milik Ali Chandra diduga oleh PT. Alam Sutera Realty Tbk. dan sebagaian tanah tersebut sudah kawasan Perumahan yaitu Cluster Aruna dan Cluster Aurora.

 

Bahwa dahulu pada tahun 1982, Ali Chandra telah membeli tanah secara sah menunut hukum dari PT Pembangunan Perisal Baja (PPB), seluas 4,5 hektar berdasarkan akta jual bell No.189/K.C/10/82 tanggal 6 Oktober 1982 dari PT. PPB, seharga Rp 450 juta yang sudah termasuk biaya pengurusan sertifikat.

 

Bahwa alih — alih Ali Chandra menunggu terbitnya sertipikat Hak milik yang akan Gipecah dari sertipikat induk (SHGB millk PT. PPB), justru pada tahun 1996, Ali Chandra Mendapat informasi) bahwa PT. PPB akan menjual seluruh areal tanah kavling seluas 350.000 m? (termasuk didalamnya Objek tanah seluas 4,5 hektar milik Ali Chandra ) kepada PT. Alam Sutera Realty Tbk. yang dahulu bemama PT. Adihutama Manunggal.

 Para Advokat Dari Kantor HMP Mendatangi Kantor BPN  Tangerang kota
 Para Advokat Dari Kantor HMP Mendatangi Kantor BPN  Tangerang kota

 

kemudian setelah mendengar informasi tersebut, Ali Chendra mendatang PT, wpe dan Alam Sutera dan memperingatkan agar tidak melakukan jual beli atas tanah milk Ali Chandra seluas 4,5 nektar, sehinga jual beli antara PT. PBB dan Alam Sutera saat itu batal dilakukan pada saat tahun (1996).

 

Bahwa pada tahun 1999, Al Chandra mendengar kembali rencana jual bell tanah yang akan diakukan antara PT. PPB dan Alam Sutera dan All Chendra bembel memperingatkan PT. PPB dan PT. Alam Sutera Realty Tok. agar jangan melehukan trensakel atas taneh milk Ali Chandra.

 

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "