Partai PRIMA Lolos Sebagai Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Putusan KPU Nomor 31/PL.61.1-PL/06/2023, Tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi,
JAKARTA, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Secara Resmi Umumkan Partai Rakyat Adil Dan Makmur ( PRIMA) lolos Verifikasi Administrasi.
Keputusan KPU di tuangkan pada Pengumuman Putusan KPU Nomor 31/PL.61.1-PL/06/2023 Tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi, Jumat (31/3/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Secara Resmi Umumkan Partai PRIMA lolos Verifikasi Administrasi sebagai Partai Politik calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hal ini sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia BAWASLU RI terhadap Partai Rakyat Adil Dan Makmur ( Partai PRIMA).