BANTEN – Pejabat Gubernur itu ya Asn Plus, Masa Jabatan PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, bisa jadi hanya sampai tgl 12 Mei 2023.
Tanggal 12 Mei 2022 kemarin Sekda Banten, Dr. H. Al Muktabar, M.Sc., dilantik oleh Mendagri RI, Tito Karnavian, menjadi Penjabat (PJ) Gubernur Banten untuk hingga, setidaknya, 12 Mei 2023, atau bahkan bisa jadi hingga terpilihnya Gubernur dan Wagub Banten Definitif hasil Pilkada Serentak tgl 27 November 2024 nanti.
Masa Jabatan PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, bisa jadi hanya sampai tgl 12 Mei 2023 nanti apabila kinerjanya dinilai kurang baik oleh Mendagri dan Presiden RI dan atau karena telah menimbulkan ketidakpuasan di tengah-tengah warga masyarakat Banten. Atau, bisa jadi jabatannya diperpanjang hingga 12 Mei 2024, dan bahkan bisa diperpanjang lagi hingga dilantiknya Gubernur dan Wagub Banten Definitif Masa Jabatan 2025 – 2030 — hasil Pilkada Banten tanggal 27 November 2024.
Hal ini sangat memungkinkan apabila Al Muktabar dinilai sangat berprestasi dan mengingat masa usia pensiunnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) hingga pada tanggal 12 Juni 2025 nanti (berusia 60 tahun).
Mayoritas warga Banten menyambut baik dilantiknya Sekda Banten menjadi PJ Gubernur Banten itu setidaknya dengan beberapa alasan : Al Muktabar sudah “dua kali” menjadi Pejabat di lingkungan Pemprov Banten (setelah diselingi mutasi ke Kemendagri), dinilai punya kapasitas dan kapabilitas untuk memimpin Banten dalam Masa Transisi ini (telah lama jadi ASN, berpengalaman lama sebagai Widyaiswara, lolos tahapan Lelang Jabatan saat menjadi Sekda dan merupakan lulusan perguruan tinggi Dalam dan Luar Negeri) serta bahwa Penunjukan dan Pengangkatan itu merupakan Hak Prerogatif Presiden RI melalui serangkaian proses dan tahapan oleh Kemendagri RI).
Proses dan Tahapan Ditunjuk dan Diangkatnya Al Muktabar terlihat sangat senyap (silent). Warga Banten baru mengetahui figur Al Muktabar akan menjadi PJ Gubernur hanya sehari menjelang Pelantikan dirinya oleh Mendagri di Kantor Kemendagri, Jakarta dengan “tanda-tanda ” sbb : beredarnya Surat Undangan Pelantikan, terlihatnya Al Muktabar mengikuti Acara Geladi Kotor dan Geladi Resik di Kemendagri dan beredarnya foto yg menunjukkan Al Muktabar sedang minta do’a restu kepada Abuya KH Muhtadi Dimyati, Cidahu, Cadasari Pandeglang.
Sebelumnya telah berseliweran sejumlah nama yg diisukan akan menjadi PJ Gubernar Banten, antara lain : Akmal Malik (Dirjen OTODA Kemendagri RI) dan Fadlansyah Lubis (Wakil Mensesneg RI).
Proses dan Tahapan yg berjalan di Banten itu sangat berbeda jauh dengan yg terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Di Jakarta, DPRD menyelenggarakan Sidang Paripurna Istimewa sebulan menjelang berakhirnya Masa Jabatan Anies Rasyid Baswedan & Ahmad Rizal Patria (16 September 2022 kemarin). Beberapa hari kemudian, Pimpinan DPRD DKI Jakarta mengusulkan tiga nama Calon PJ Gubernur kepada Presiden RI melalui Mendagri, yakni : Kepala Sekretariat Presiden RI (yg pernah jadi Pejabat Eselon II di Pemprov DKI Jakarta), Dirjen Kesbangpol Kemendagri RI, dan Sekda Provinsi DKI Jakarta.
Demikian transparan, dan dilakukan “pengumuman awal” sebulan menjelang berakhirnya Masa Jabatan Gubernur dan Wagub Definitif tgl 16 Oktober 2022 nanti.
Mengapa perbedaan perlakuan itu terjadi? Mungkin karena terdapat perbedaan UU Pembentukannya : Daerah Khusus dengan Daerah Tidak Khusus, atau karena pertimbangan lain. Saya belum sempat mendalaminya.
Bagaimana kinerja Al Muktabar?
Yang berwenang dan berkompeten untuk menilai kinerja PJ Gubernur Banten selama hampir LIMA BULAN terakhir ini tentu adalah pihak DPRD Banten dan Presiden RI melalui Kemendagri RI. Namun sebagai pihak “Pendukung” dan sebagai Warga Banten biasa saya ingin menyampaikan beberapa Catatan Khusus.
Saya tidak bermaksud memberi penilaian terhadap kinerja Al Muktabar, namun, sekali lagi, hanya sekadar memberi “Catatan Khusus” saja, sebagai berikut :
1. Terlihat baru serius soal upaya pencegahan dan penanggulangan masalah Anak Tidak Tumbuh Normal (Stunting);