Pejabat Gubernur itu ya Asn Plus , Masa Jabatan PJ Gubernur Banten, Al Muktabar

Pejabat Gubernur itu ya Asn Plus , Masa Jabatan PJ Gubernur Banten, Al Muktabar
Pejabat Gubernur itu ya Asn Plus , Masa Jabatan PJ Gubernur Banten, Al Muktabar
BANTEN – Pejabat Gubernur itu ya Asn Plus, Masa Jabatan PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, bisa jadi hanya sampai tgl 12 Mei 2023.

 

Tanggal  12 Mei 2022 kemarin Sekda Banten, Dr. H. Al Muktabar, M.Sc., dilantik oleh Mendagri RI, Tito Karnavian, menjadi Penjabat (PJ) Gubernur Banten untuk hingga, setidaknya, 12 Mei 2023, atau bahkan bisa jadi hingga terpilihnya Gubernur dan Wagub Banten Definitif hasil Pilkada Serentak tgl 27 November 2024 nanti.

 

Masa Jabatan PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, bisa jadi hanya sampai tgl 12 Mei 2023 nanti apabila kinerjanya dinilai kurang baik oleh Mendagri dan Presiden RI dan atau karena telah menimbulkan ketidakpuasan di tengah-tengah warga masyarakat Banten. Atau, bisa jadi jabatannya diperpanjang hingga 12 Mei 2024, dan bahkan bisa diperpanjang lagi hingga dilantiknya Gubernur dan Wagub Banten Definitif Masa Jabatan 2025 – 2030 — hasil Pilkada Banten tanggal 27 November 2024.

 

Hal ini sangat memungkinkan apabila Al Muktabar dinilai sangat berprestasi dan mengingat masa usia pensiunnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) hingga pada tanggal 12 Juni 2025 nanti (berusia 60 tahun).

Pejabat Gubernur itu ya Asn Plus , Masa Jabatan PJ Gubernur Banten, Al Muktabar
H. AKHMAD JAJULI, Pejabat Gubernur itu ya Asn Plus , Masa Jabatan PJ Gubernur Banten, Al Muktabar

Mayoritas warga Banten menyambut baik dilantiknya Sekda Banten menjadi PJ Gubernur Banten itu setidaknya dengan beberapa alasan : Al Muktabar sudah “dua kali” menjadi Pejabat di lingkungan Pemprov Banten (setelah diselingi mutasi ke Kemendagri), dinilai punya kapasitas dan kapabilitas untuk memimpin Banten dalam Masa Transisi ini (telah lama jadi ASN, berpengalaman lama sebagai Widyaiswara, lolos tahapan Lelang Jabatan saat menjadi Sekda dan merupakan lulusan perguruan tinggi Dalam dan Luar Negeri) serta bahwa Penunjukan dan Pengangkatan itu merupakan Hak Prerogatif Presiden RI melalui serangkaian proses dan tahapan oleh Kemendagri RI).

 

Proses dan Tahapan Ditunjuk dan Diangkatnya Al Muktabar terlihat sangat senyap (silent). Warga Banten baru mengetahui figur Al Muktabar akan menjadi PJ Gubernur hanya sehari menjelang Pelantikan dirinya oleh Mendagri di Kantor Kemendagri, Jakarta dengan “tanda-tanda ” sbb : beredarnya Surat Undangan Pelantikan, terlihatnya Al Muktabar mengikuti Acara Geladi Kotor dan Geladi Resik di Kemendagri dan beredarnya foto yg menunjukkan Al Muktabar sedang minta do’a restu kepada Abuya KH Muhtadi Dimyati, Cidahu, Cadasari Pandeglang.

 

Sebelumnya telah berseliweran sejumlah nama yg diisukan akan menjadi PJ Gubernar Banten, antara lain : Akmal Malik (Dirjen OTODA Kemendagri RI) dan Fadlansyah Lubis (Wakil Mensesneg RI).

 

Proses dan Tahapan yg berjalan di Banten itu sangat berbeda jauh dengan yg terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Di Jakarta, DPRD menyelenggarakan Sidang Paripurna Istimewa sebulan menjelang berakhirnya Masa Jabatan Anies Rasyid Baswedan & Ahmad Rizal Patria (16 September 2022 kemarin). Beberapa hari kemudian, Pimpinan DPRD DKI Jakarta mengusulkan tiga nama Calon PJ Gubernur kepada Presiden RI melalui Mendagri, yakni : Kepala Sekretariat Presiden RI (yg pernah jadi Pejabat Eselon II di Pemprov DKI Jakarta), Dirjen Kesbangpol Kemendagri RI, dan Sekda Provinsi DKI Jakarta.

 

Demikian transparan, dan dilakukan “pengumuman awal” sebulan menjelang berakhirnya Masa Jabatan Gubernur dan Wagub Definitif tgl 16 Oktober 2022 nanti.

 

Mengapa perbedaan perlakuan itu terjadi? Mungkin karena terdapat perbedaan UU Pembentukannya : Daerah Khusus dengan Daerah Tidak Khusus, atau karena pertimbangan lain. Saya belum sempat mendalaminya.

 

Bagaimana kinerja Al Muktabar? 

Yang berwenang dan berkompeten untuk menilai kinerja PJ Gubernur Banten selama hampir LIMA BULAN terakhir ini tentu adalah pihak DPRD Banten dan Presiden RI melalui Kemendagri RI. Namun sebagai pihak “Pendukung” dan sebagai Warga Banten biasa saya ingin menyampaikan beberapa Catatan Khusus.

 

Saya tidak bermaksud memberi penilaian terhadap kinerja Al Muktabar, namun, sekali lagi, hanya sekadar memberi “Catatan Khusus” saja, sebagai berikut :

1. Terlihat baru serius soal upaya pencegahan dan penanggulangan masalah Anak Tidak Tumbuh Normal (Stunting);

2. Belum adanya Program yang jelas terkait Rencana Pengelolaan Stadion Olahraga “BIS” (Banten International Stadium) ke depan — yg telah diresmikan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), pada 9 Mei 2022 lalu. Apakah akan dikelola oleh Dinas PKPR (Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rakyat) atau Dispora (sebagaimana pengelolaan Stadion Maulana Yusuf oleh Disparpora Kota Serang) atau dikelola oleh suatu UPT (Unit Pelaksana Khusus) sebagaimana dilakukan Kemensesneg RI terhadap Area Gelora Bung Karno, Jakarta) atau dikerjasamakan dengan Pihak Swasta. Tidak perlu berlarut-larut. Jangan sampai nanti gedung yg megah dan mewah itu malah diisi Kelelawar dan tikus;

 

3. Hingga kini belum dilakukan Mutasi, Promosi atau Demosi terhadap para Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pemprov Banten. Bagaimana akan mampu bekerja efektif dan efisien kalo “kabinetnya” saja belum jelas? Apabila masalahnya pada belum adanya Perda Tentang SOTK (Baru) — sebagai pengganti Peda SOTK Tahun 2016 — ya terus lakukan pendekatan dan pemahaman kepada Pimpinan2 Parpol, khususnya Parpol yg masing2 memiliki Kursi di DPRD Banten(85 Kursi). Para Pimpinan dan Anggota DPRD Banten pasti tunduk dan taat atas perintah Partainya masing2. Komposisi Jumlah Anggota DPRD Banten Hasil Pileg 2019 kemarin adalah : P Gerindra (16 Kursi), PDIP (13), P Golkar (11), PKS (10), P Demokrat (9), PKB (7), PAN (6), PPP (5), Nasdem (4), serta PSI, P Berkarya dan P Hanura masing2 satu Kursi. Saya sempat mendengar dari beberapa sumber yg layak dipercaya bahwa DRAFT Usuan Raperda Tentang SOTK Baru itu telah “ngelumbuk” di meja Pimpinan DPRD (atau Pimpinan Komisi I) sejak bulan Juli 2022 kemarin;

 

4. Hingga diselenggarakannya Pemutakhiran Data oleh Pemerintah Pusat saat ini, pihak Pemprov Banten belum menyampaikan sikap yg jelas atas tuntutan Pegawai Non -ASN (Tenaga Honorer) yg berjumlah sekitar 17.000 Orang itu. Apakah akan diangkat menjadi ASN atau PPPK secara bertahap — dengan melalui testing atau tanpa testing? Atau akan ada pengurangan jumlah Tenaga Honorer, atau rencana lain? Baru pihak Pemkot Serang dan Pemkot Cilegon yang tegas2 menolak dihapuskannya Tenaga Honorer itu. Atas Instruksi dari Pusat kini pihak BKD Banten bersama OPD-OPD di Pemprov Banten tengah melakukan Pemutakhiran Data (up dating) Honorer, dengan dampingan oleh pihak Inspektorat Banten. Anehnya, selama ini data Honorer di Pemprov Banten selalu tidak sinkron antara data yg ada di BKD Banten dengan data yg ada di OPD-OPD, utamanya dengan data di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;

 

5. Beberapa bulan lalu Presiden Jokowi telah berkunjung ke Pasar Baros, Kab Serang. Pada kesempatan itu Presiden Joko Widodo menyatakan akan merevitalisasi Pasar Baros dengan Biaya sekitar Rp 47 Milyar. Selain itu, untuk mengatasi kemacetan pada ruas jalan Serang – Pandeglang, juga akan dilakukan Pelebaran Ruas Jalan Pal Lima – Pal Batas Serang – Pandeglang dengan biaya Rp 500 Milyar. Kedua Proyek tersebut akan dikerjakan oleh pihak Kemen PUPR RI. Terkait hal ini pun belum terdengar bagaimana Rencana Tindak Lanjut dari Pemprov Banten (bekerjasama dengan pihak Pemkab Serang);

 

6. Pelaksanaan PPDB SMAN Tahun Pelajaran 2022/2023 telah berlangsung tidak tertib, utamanya di wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Hingga kini belum terdengar adanya pemberian sanksi atau hukuman bagi para pelanggarnya. Rencana Program SMAN Metaverse atau SMAN Terbuka (yang “nempel” di 16 SMAN Se-Banten) hanya sekadar angin lalu belaka.

 

7. Dan seterusnya hingga saat ini sebagian Warga Banten menilai kinerja Al Muktabar baru sebatas sebagai ASN : bekerja sesuai rutinitas, sebagaimana sikap dan tindakan ASN pada umumnya. Belum menunjukan kinerja sebagai “Pejabat Politik”.

 

Padahal Al Muktabar juga pasti sangat tahu tentang salahsatu perbedaan prinsipil antara ASN dengan Pejabat Politik. ASN wajib taat, patuh dan tunduk kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku DAN kepada Perintah atau Arahan Atasan. Hampir2 tidak boleh berkreasi. Sedangkan seorang Pejabat Politik adalah mereka yang HARUS TUNDUK kepada KEHENDAK Rakyat Mayoritas — selain taat, tunduk dan patuh terhadap segala Peraturan Perundang-undangan yg berlaku. Itu sebabnya Pejabat Politik (termasuk PJ Gubernur Banten) memiliki Hak Legislasi, Hal Budgeting serta berwenang mengelola Dana Kedaruratan, Dana Tidak Tersangka (Kontingensi).

 

Apabila timbul suatu masalah maka bagi seorang ASN tinggal melihat apakah ada alas hukumnya, ada perintah atasannya atau ada anggarannya atau tidak? Contoh : saat terjadi Jembatan ambruk atau Jalan amblas di suatu daerah di Banten. Kalo tidak ada dasar dan anggarannya ya cukup dengan cara “membiarkan” saja. Sedangkan bagi seorang Pejabat Politik akan kreatif dalam menangani masalah Jembatan dan Jalan yang rusak itu. Misalnya, apakah perlu dibuat Perda Baru, Pergub Baru? Atau apakah cukup menggunakan Dana Rutin atau menggunakan Dana Kebencanaan? Atau perlu mengajukan Anggaran Kebencanaan kepada Pemerintah Pusat? Atau sejumlah tindakan nyata lainnya!

 

Jadi, PJ Gubernur Banten, Pak Al Muktabar, ke depan jangan hanya bersikap dan bertindak sebagai sekadar ASN (yg terjebak rutinitas : datang – kerja – pulang) tapi harus ada PLUS-nya yakni sebagai PEJABAT POLITIK — dengan segala Tupoksi, Tanggung Jawab, Hak, dan Kewenangan yg melekat di dalam jabatan PJ Gubernur itu.

 

Jadilah PJ Gubenur yang luar biasa (to be another), jangan sekadar menjadi PJ Gubernur yang “Biasa2 saja” (to be either)!!!

 

Selamat memperingati Hari Jadi Provinsi Banten Ke-22 (tgl 4 Oktober 2022 nanti)! Semoga Banten menjadi lebih Maju, Makmur dan Sejahtera secara Berkeadilan!

 

(H. AKHMAD JAJULI, Warga Banten, Jakarta, 30 September 2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *