Pejabat Gubernur Papua Bisa Saja Ditunjuk Pemerintah Pusat Sepanjang Memenuhi Persyaratan dan Kriteria, Pasal 12 UU No 21 tahun 2021 itu normanya tentang Gubernur atau wakili gubernur yang dapat di pilih hanya orang asli Papua, artinya itu bicara sebuah proses yang di pilih dan memilih lewat proses pemilihan atau pemilu”
INDONESIAJURNALIS.COM , JAKARTA – Jan Cristian Arebo sikapi beredarnya 10 Pejabat gubernur baru, menurutnya itu belum resmi, karena belum ada keputusan dari pemerintah dalam hal ini Presiden. Oleh sebab itu masyarakat jangan termakan isu yang beredar di berbagai media massa online maupun elektronik.
Dalam sambungan WhatsApp nya Jan Cristian Arebo SH.,MH Ketua Umum DPN Pemuda Adat Papua menyampaikan ke media beberapa isu yang beredar di masyarakat, Senin (4/9/2023)
Jan mengatakan ” Pejabat gubernur Papua Harus orang asli Papua, di sini saya sampaikan perlu untuk di pahami bersama bahwa Papua itu provinsi induk bukan daerah otonomi baru. Pejabat kepala daerah itu bukan jabatan politik, tetapi jabatan karir dan Normanya sudah di atur dalam UU No 10 tahun 2016,”
” Pejabat kepala daerah itu domainnya itu pemerintah pusat, karena situasi dan kondisi Papua ini berbeda dengan provinsi yang lainnya tidak sedang biasa – biasa saja.” Kata Jan
“Pasal 12 UU No 21 tahun 2021 itu normanya tentang Gubernur atau wakili gubernur yang dapat di pilih hanya orang asli Papua, artinya itu bicara sebuah proses yang di pilih dan memilih lewat proses pemilihan atau pemilu, sementara pejabat kepala daerah itu di tunjuk oleh pemerintah atasan itu boleh siapa saja sepanjang memenuhi persyaratan dan kriteria yang di butuhkan.”
” Melihat kondisi Papua apalagi menjelang tahun pemilu ada sejumlah soal – soal yang berkaitan dengan Kamtibmas pada masa transisi ini tentu pemerintah pusat akan mempertimbangkan dengan melihat semua sisi.”
“Terkait dengan kondisi Papua saat ini , korupsi pejabat Papua itu begitu masif dan bombastis. Sementara pergerakan Papua merdeka juga masif selama hampir 10 tahun kepemimpinan gubernur sebelumnya yang di tahan bagaimana bisa orang yang bertanggung jawab dengan keuangan dan penganggaran di Pemda Papua yang berada pada pusaran kasus Mega korupsi di jadikan PJ Gubernur Papua ”
” Selaku mantan pemegang keuangan keuangan anggaran daerah atau ketua TPAD yg sdh dipanggil KPK utk dimintai keterangan terkait kasus korupsi Gubernur non aktif yang saat ini sedang jalani proses persidangan di pengadilan tipikor jakarta selatan sama sekali tidak tersentuh hukum kok mau diangkat sbg PJ Gubernur, ini kan aneh dan lucu” kata Jan
” Terkait nama – nama yang sudah beredar di media masa , cetak dan elektronik 10 PJ Gubernur Papua yang katanya sudah resmi di putuskan oleh presiden itu tidak benar, pemberitaan itu tidak di percaya secara langsung, karena kita tahu sampai hari ini belum ada kepres terkait dengan nama – nama itu yang di tunjuk sebagai PJ Gubernur, termasuk Papua, kata Jan