Pelaksanaan Sidang BP4R-Perkawinan Polres Simalungun di Hadiri PC.Bhayangkari Simalungun

Pelaksanaan Sidang BP4R
Pelaksanaan Sidang BP4R
Pelaksanaan Sidang BP4R-Perkawinan Polres Simalungun di Hadiri PC.Bhayangkari Simalungun,Sidang nikah BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri.

 

INDONESIAJURNALIS.COM , SUMUT –  PC(Pengurus Cabang) Bhayangkari Simalungun mengikuti kegiatan BP4R-Perkawinan yang diselengarakan oleh Polres Simalungun di Aula Andar Siahaan Polres Simalungun. Acara yang dimulai pada pukul 11.30 WIB tersebut berjalan dengan lancar dan penuh dengan semangat kekeluargaan, Kamis(24/8/2023).

 

Sidang dibuka oleh Protokol dan dilanjutkan dengan laporan kepada Ketua Sidang. Kata sambutan disampaikan oleh Ketua BP4R POLRES SIMALUNGUN dan pernyataan pembukaan sidang diserahkan kepada Wakapolres Simalungun.

Pelaksanaan Sidang BP4R
Pelaksanaan Sidang BP4R

Sidang nikah BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

 

Sidang juga diisi dengan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas. Arahan dan bimbingan diberikan oleh sejumlah petinggi Polres Simalungun, termasuk Kabag SDM, Kasiwas, dan Kasi Propam.

 

Spiritualitas juga tidak luput dalam sidang tersebut. Arahan dan bimbingan dari Rohaniawan, Pdt. Juna Danie Saragih dan Ust. Rudi Faisal, Lc, juga menjadi bagian penting dalam acara.

 

” Kabag SDM Polres Simalungun KOMPOL Joner Purba mengatkan bahwa, “Sidang ini digelar untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan dalam membangun rumah tangga yang secara administrasi terikat dengan kedinasan dan peraturan Kepolisian. Dalam sidang ini juga dihadirkan calon mempelai, kedua orang tua atau wali beserta keluarga masing-masing.

 

Lebih lanjut KOMPOL Joner mengungkapkan tujuan dari sidang BP4R adalah sebagai suatu syarat memperoleh keabsahan dan hak dalam institusi Polri bagi pasangan serta melengkapi dokumen pra nikah secara agama dan juga kedinasan.

Team Redaksi

cropped b9649c30 4327 4a44 af3c a1503c76a190

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "