Pelanggaran HAM Dan Situasi Keamanan Di Tanah Papua, “Dong Penjarakan Tong Pu Suara dan Pikiran”

Pelanggaran HAM Dan Situasi Keamanan Di Tanah Papua, "Dong Penjarakan Tong Pu Suara dan Pikiran"
Pelanggaran HAM Dan Situasi Keamanan Di Tanah Papua, "Dong Penjarakan Tong Pu Suara dan Pikiran"
Pelanggaran HAM Dan Situasi Keamanan Di Tanah Papua, “Dong Penjarakan Tong Pu Suara dan Pikiran”, menyuarakan ketidakadilan, dihadapi dengan pembubaran, kekerasan, penangkapan dan kriminalisasi, yang melibatkan aparat keamanan negara Polri TNI.
JAKARTA – Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Gelar Diskusi Publik terkait Pelanggaran HAM Dan Situasi Keamanan Di Tanah Papua , dengan tema “Dong Penjarakan Tong Pu Suara dan Pikiran” ,Rabu (03/5/2023) Kedai Cikini Jakarta Pusat.

 

Rilis resmi Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Menyerbutkan,  Konstitusi UUD 1945, Pasal 28 E dan Pasal 28 F, secara tersurat dan tersirat menjelaskan hak bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, hak untuk mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi.

Praktiknya, penghormatan dan perlindungan atas hak dasar atas kebebasan berekspresi ini seringkali dilanggar, diabaikan dan digembosi oleh penguasa pemerintah dan aparatus keamanan negara.

Masyarakat sipil dan aktivis pergerakan sosial yang mengekspresikan dan menyuarakan suara kritis dan aksi damai untuk menyoroti kekuasaan, mengungkap ketidakadilan dan kebenaran, dipaksa diam, disiksa, dan bahkan dipenjarakan, dengan berbagai alasan, diskriminasi dan legitimasi aturan hukum.

Di Tanah Papua, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mendokumentasikan peristiwa pelanggaran HAM berbasis pada peristiwa sepanjang tahun 2022 yang kami laporkan dalam publikasi “Dong Penjarakan Tong Pu Suara dan Pikiran.

“Kami menemukan 26 kasus yang diduga melanggar hak atas kebebasan berekspresi yang terjadi meluas di berbagai daerah di Papua, Jayapura, Nabire, Merauke, Wamena, Jayawijaya, Manokwari, Kaimana dan Sorong.

Aksi protes terhadap kebijakan Otonomi Khusus Papua dan pembentukan Daerah Otonomi Baru, dan menyuarakan ketidakadilan, dihadapi dengan pembubaran, kekerasan, penangkapan dan kriminalisasi, yang melibatkan aparat keamanan negara Polri TNI.

Dengan bertindak represif dan melanggar konstitusi hukum, yakni UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia : UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum : UU Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia : Peraturan Kapolri Nomor 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalm Tindakan Kepolisian.

Dalam kasus ini terdapat tiga korban meninggal dan 72 orang luka-luka, 361 orang ditangkap sewenang-wenang, 26 orang ditangkap dan menjalani proses hukum, diantaranya 18 orang dikenakan pasal makar dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Pelanggaran HAM, hak atas kebebasan berekspresi paling serius dan berulang-ulang terjadi di Papua pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pelanggaran HAM Dan Situasi Keamanan Di Tanah Papua, "Dong Penjarakan Tong Pu Suara dan Pikiran"
Pelanggaran HAM Dan Situasi Keamanan Di Tanah Papua, “Dong Penjarakan Tong Pu Suara dan Pikiran”
Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "