Jakarta, Inj.com-Komitmen Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjadikan UPPKB Cilincing, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sebagai instrumen keselamatan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha angkutan logistik masih jauh dari harapan.
Pasalnya, kinerja Kepala UPPKB Cilincing, Christianto, bersama Kasubag TU Budi Sugiantoro dan pejabat penandatangan uji KIR, Dwi Prayogo, diduga tidak peduli akan sumpah jabatan sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat yang bebas dari perbuatan, kolusi, korupsi dan nepotisme. Ketiga pejabat ini diduga menerapkan pelayanan diskriminatif kepada pelaku usaha jasa angkutan logistik.
Hal ini diungkapkan salah satu pelaku usaha jasa konsultan dan pengawasan transportasi yang sering ke UPPKB Cilincing kepada wartawan, Jumat (12/11/21). Pihaknya mengaku kecewa dan sulit menerima perlakuan diskriminasi di UPPKB Cilincing untuk layanan uji berkala kenderaan angkutan barang.
Kepala UPPKB, Kasubag TU, serta pejabat penandatangannya diduga turut sebagai perantara atau biasa disebut calo dalam pengurusan uji KIR, hingga berefek adanya perlakuan diskriminasi dalam pelayanan terhadap armada angkutan perusahaan lainnya yang bukan pegangangan para oknum pejabat tersebut.
“Kita memiliki buktinya kok, kalau pak Christianto, Kasubag TU bersama pejabat lainnya terlibat langsung memuluskan dengan memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi proses pengujian uji berkala armada perusahaan pegangan mereka di UPPKB Cilincing,” tandas seorang pelaku usaha jasa konsultan dan pengawasan transportasi seraya minta tidak disebutkan namanya.
Dijelaskan, tentunya pelayanan yang diskriminatif tersebut karena ada embel-embelnya dari pelaku usaha yang dekat dengan mereka.
Bahkan yang lebih konyolnya lanjut sumber, pada 25 Oktober 2021 ada arahan dari salah satu pejabat tersebut pada acara apel pagi, agar mobil yang ikut program “Kolektif Dalam” harus hadir unitnya di PKB Cilincing.
Tetapi esok harinya pada 26 Oktober 2021 hingga hari-hari berikutnya, armada perusahaan pegangan mereka, bisa mendapatkan hasil uji KIR lulus tanpa menghadirkan unitnya.
Ketika dikonfirmasi akan hal itu ke Kepala UPTPKB Cilincing, Cristianto melalui Kasatpel, Parto Napitu, mereka malah menyalahkan bawahannya (penguji) apabila ada penyimpangan dalam proses uji KIR.
“Pelayanan tidak ada diskriminasi dan semua sama. Jika sudah ada bokingan pengurusan uji berkala tidak ada tangkapan di jalanan. Kita sudah bermitra dengan Lintas Jaya yang sudah ada bokinganya,” kata Parto kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/11/21).