Bandung – Pemerkosaan bejat terhadap 13 santriwati divonis dengan hukuman mati, yang di putus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pemerkosaan bejat terhadap 13 santriwati divonis dengan hukuman mati
Pengadilan Tinggi (PT) Kabupaten Bandung resmi memutuskan Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis dengan hukuman mati. Vonis dijatuhkan dalam sidang terbuka yang digelar, Senin (4/4/2022).
Mendengar putusan tersebut, tatapan Herry tampak kosong, ia hanya bisa tertunduk malu. Predator seks itu kini harus menerima ganjaran dari aksi biadabnya.
Pemerkosaan bejat terhadap 13 santriwati yang di lakukan Hery, dalam putusan Majelis hakim menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Hukuman penjara seumur hidup yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung diperberat menjadi hukuman mati.
Adapun dalam perkara ini, Pemerkosaan bejat terhadap 13 santriwati yang di lakukan Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Setelah vonis dijatuhkan, Herry Wirawan kini menunggu hari eksekusi dirinya. Namun eksekusi mati tak begitu saja bisa dilaksanakan. Masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh Herry. Terlebih jika ia mengajukan grasi.Pemerkosaan bejat terhadap 13 santriwati divonis dengan hukuman mati.(red)