Pemerkosaan bejat terhadap 13 santriwati divonis dengan hukuman mati

Pemerkosaan bejat terhadap 13 santriwati divonis dengan hukuman mati
Pelaku Hery dan petugas
Bandung – Pemerkosaan bejat terhadap 13 santriwati divonis dengan hukuman mati, yang di putus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pemerkosaan bejat terhadap 13 santriwati divonis dengan hukuman mati

Pengadilan Tinggi (PT) Kabupaten Bandung resmi memutuskan Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis dengan hukuman mati. Vonis dijatuhkan dalam sidang terbuka yang digelar, Senin (4/4/2022).

Mendengar putusan tersebut, tatapan Herry tampak kosong, ia hanya bisa tertunduk malu. Predator seks itu kini harus menerima ganjaran dari aksi biadabnya.

Pemerkosaan bejat terhadap 13 santriwati yang di lakukan Hery, dalam putusan Majelis hakim menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Hukuman penjara seumur hidup yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung diperberat menjadi hukuman mati.

 

 

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "