Bandung – Pemerkosaan bejat terhadap 13 santriwati divonis dengan hukuman mati, yang di putus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pemerkosaan bejat terhadap 13 santriwati divonis dengan hukuman mati
Pengadilan Tinggi (PT) Kabupaten Bandung resmi memutuskan Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis dengan hukuman mati. Vonis dijatuhkan dalam sidang terbuka yang digelar, Senin (4/4/2022).
Mendengar putusan tersebut, tatapan Herry tampak kosong, ia hanya bisa tertunduk malu. Predator seks itu kini harus menerima ganjaran dari aksi biadabnya.
Pemerkosaan bejat terhadap 13 santriwati yang di lakukan Hery, dalam putusan Majelis hakim menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Hukuman penjara seumur hidup yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung diperberat menjadi hukuman mati.