Adapun dalam perkara ini, Pemerkosaan bejat terhadap 13 santriwati yang di lakukan Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Setelah vonis dijatuhkan, Herry Wirawan kini menunggu hari eksekusi dirinya. Namun eksekusi mati tak begitu saja bisa dilaksanakan. Masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh Herry. Terlebih jika ia mengajukan grasi.Pemerkosaan bejat terhadap 13 santriwati divonis dengan hukuman mati.(red)