Pemilihan Ketua RT di Kelurahan Lagoa,Kandidat Harus Penuhi Persyaratan Administrasi

IMG 20211117 WA0074

Jakarta,Inj.com Jayaposnews.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membatasi masa jabatan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak bisa lagi seumur hidup. Untuk penyegaran dan gerak perubahan di lingkungan masyarakat, pengurusan RT/RW dibatasi maksimal hanya dua periode saja.


Selain itu, pengurus RT/RW minimal pendidikan SMP. Persyaratan ini dilakukan agar para Ketua RT dan Ketua RW bisa mengikuti perubahan. Hal ini dilakukan sesuai Pergub No 168 Tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW. Pembinaan keuangan operasional RT/RW agar pengurus dapat melaksanakan tugas dengan baik.


Pembatasan masa jabatan pengurus RT dan RW di Jakarta, sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 telah mengatur bahwa Ketua RT dan RW memegang jabatan selama 5 tahun dan bisa menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak.
Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara yang akan melaksanakan pemilihan pengurus RT 008, RW 002 pada 18 Nopember 2021 diharapkan tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
Bagi calon yang maju dalam pemilihan pengurus RT baru, harus mengikuti persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pelaksanaanya tetap menggunakan Prokes sesuai Surat Edaran Pemprov DKI Jakarta bernomor 43/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan RW pada masa Covid-19.
Lily Makmur, warga RT 008, menyambut baik pelaksanaan pemilihan pengurus RT yang baru, dilaksanakan dengan demokratis dan selalu menjaga protokol kesehatan.
Ia berharap kepada calon yang maju menjadi Ketua RT 008, kandidat tersebut harus memenuhi semua persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kemudian bersedia memberikan pelayanan kepada warganya dengan baik.

Lucky Poni

IMG 20240905 WA0001

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "