Penegakan Hukum Agar Tegas Menindak penyelundupan ini ditaksir mencapai Rp 1,08 miliar
Semarang, Indonesia jurnalis – Aksi penyelundupan rotan kembali mencuri perhatian publik. Berdasarkan investigasi, nilai kerugian negara akibat penyelundupan ini ditaksir mencapai Rp 1,08 miliar. Angka tersebut belum termasuk kerugian imaterial seperti kerusakan hutan dan hilangnya potensi pendapatan dari sektor industri rotan dalam negeri.
Larangan ekspor rotan telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/11/2011. Namun, sejumlah pihak masih nekat melanggar aturan tersebut. Oknum eksportir yang terbukti bersalah dapat dijerat Pasal 102A huruf B dan Pasal 103 huruf C Undang-Undang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.
Baru-baru ini, petugas Bea Cukai (BC) Tanjung Mas, Semarang, dilaporkan menangkap empat kontainer berisi rotan ilegal. Namun, sembilan kontainer lainnya belum diketahui status penanganannya. Berdasarkan keterangan awal, kasus ini telah diambil alih oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) pusat.
Media Indonesia jurnalis biro Jateng mencoba mengonfirmasi hal ini ke pihak BC Tanjung Mas. Seorang pejabat berinisial A mengungkapkan bahwa barang bukti sudah diserahkan ke P2 pusat. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak BC belum memberikan keterangan resmi maupun menunjukkan barang bukti terkait.