Hal ini kami minta agar ada kejelasan kenapa tiba-tiba Dr. Ike Farida di jadikan tersangka. Kemudian terkait dengan pemalsuan surat, kita tidak ada yang memalsukan surat. Mereka juga sudah tau, baik itu akte perjanjian kawin, pencatatan perjanjian dan surat-surat lainnya adalah asli dan mereka juga sudah tau.
Meskipun pihak PMJ mengetahui surat-surat itu asli kok masih saja Dr. Ike Farida di jadikan tersangka, ini aneh kalau kita ilustrasikan kasus ini dengan kasus Joshua, ini mirip. Kenapa miripnya, tadinya awalnya kan tembak tembakan dan lain-lainnya. Tapi kenyataannya tidak seperti itu. Jadi polisi seperti membohongi diri sendiri, bagaimana bisa orang tidak bersumpah dituduh melakukan sumpah palsu.

Dia tidak ada kewajiban bersumpah dituduh melakukan ini tidak masuk akal, tidak masuk logika. Bahkan Ike Farida tidak pernah diperiksa dan tidak ada keterangan darinya tapi ditetapkan tersangka ini. Polisi kami minta jangan mengada-ada atas kasus ini. Karena iki kasus perdata dan hasil putusan PK harusnya di hormati. Ini harus di ketahui oleh masyarakat Indonesia, bahwa ada tersangka sumpah palsu yang tidak pernah bersumpah tapi di jadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.**
(NK)