Penetapan Pemenang Spek Pupuk NPK oleh LKPP Tuai Protes, Pasalnya, pihak LKPP melalui Pokja Pemilihan Konsolidasi Pengadaan Pupuk NPK Produk Dalam Negeri (PDN) Secara Nasional Untuk Katalog Elektronik Tahun Anggaran 2023 di nilai bermasalah.
JAKARTA – Proses konsolidasi pengadaan pupuk NPK Produk Dalam Negeri (PDN) secara nasional untuk katalog elektronik tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP menuai protes dari sejumlah produsen pupuk.
Pasalnya, pihak LKPP melalui Pokja Pemilihan Konsolidasi Pengadaan Pupuk NPK Produk Dalam Negeri (PDN) Secara Nasional Untuk Katalog Elektronik Tahun Anggaran 2023, telah menetapkan dua perusahaan sebagai pemenang yakni : PT Tanika Waya Mutli Agro dan PT Sari Kresna Kimia, dinilai bermasalah atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Sejumlah perusahaan produsen pupuk dari 33 perusahaan yang terestablish di LKPP mempertanyakan keputusan Pokja Pemilihan Konsolidasi Pengadaan Pupuk NPK Produk Dalam Negeri (PDN) tersebut.
Salah satunya protes dilayangkan salah seorang pemilik perusahaan produsen pupuk yang namanya minta dirahasiakan. Ia menuturkan, ada spek pupuk yang sudah terestablish oleh LKPP tapi tidak terakomodir dalam daftar pemenang meski harga dan kualitas lebih baik dan bersaing.
Selain itu, kata dia, ada kekhawatiran dari produsen pupuk, tentang pemenang yang bukan merupakan produsen sehingga berpotensi mengalami kesulitan untuk menentukan margin produksi karena bukan owner atau pemilik pabrik pupuk.