HUKUM  

Pengacara berinisial “NA” di laporkan ke PMJ atas dugaan “PENIPUAN” oleh mantan karyawannya

Pengacara berinisial "NA" di laporkan ke PMJ atas dugaan "PENIPUAN" oleh mantan karyawannya
Pengacara berinisial "NA" di laporkan ke PMJ atas dugaan "PENIPUAN" oleh mantan karyawannya
Pengacara berinisial “NA” di laporkan ke PMJ atas dugaan “PENIPUAN” oleh mantan karyawannya di dampingi oleh kuasa hukum nya Sapto Wibowo S, SH.
JAKARTA -Tiga perempuan diduga korban penipuan yang di lakukan oleh oknum pengacara bernama NA, yang berkantor di daerah Apartemen City Lofts Lantai 9 No. 901 Tanah Abang Jakarta Pusat, modus menawarkan lowongan pekerjaan sebagai admin di salah satu perusahaan kepada para korbannya.

AN salah satu korbannya mungkapkan sebagai korban dan di dampingi oleh kuasa hukumnnya Sapto Wibowo Sutanto, S.H, ketika diwawancarai para awak media di Halaman Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman kav. 55 Jakarta Selatan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kamis Malam (9/02).

AN menjelaskan bahwa awalnya terjadi komunikasi kepada pelaku awal bulan Januari 2023, Pelaku Oknum pengacara NA tersebut menawarkan lowongan pekerjaan kepada keluarga korban AN melalui komunikasi celuler WhatsApp, pekerjaan tersebut sebagai Admin di salah satu perusahaan PT. Rahayu Niaga Mandiri, dan setelah ada percakapan pelaku dengan Keluarga Korban.

Pada tanggal 02/01/2023 korban AN berkunjung ke Kantor Pelaku NA di Apartemen City Lofts Sudirman Jl. K.H Mas Mansyur, Lantai 9 No. 901 Jakarta Pusat untuk memastikan adanya informasi lowongan pekerjaan tersebut.

Korban AN menambahkan bahwa sesudah ia sampai di kantor pelaku NA dan ada percakapan tentang lowongan pekerjaan itu, pada hari itu AN langsung dipekerjakan sebagai Admin di perusahaaan PT. Rahayu Niaga Mandiri.

Pengacara berinisial "NA" di laporkan ke PMJ atas dugaan "PENIPUAN" oleh mantan karyawannya
Pengacara berinisial “NA” di laporkan ke PMJ atas dugaan “PENIPUAN” oleh mantan karyawannya

NA (pelaku) memberikan iming-iming kepada Korban AN dengan gaji sebesar mulai 5 juta perbulan namun begitu tiba saat tanggal penerimaan gajian yang telah di Janjikan oleh Pelaku NA kepada korban AN tidak ada dibayarkan, malah Pelaku NA menyuruh korban AN dan karyawan -karyawan lain untuk melakukan pinjaman online (Pinjol) dengan data atas nama pribadi karyawan masing-masing, terangnya.

Atas modus dugaan penipuan yang di lakukan NA kepadanya, AN kerugian sebesar kurang lebih Rp.48 juta rupiah, dengan rincian nya adalah termasuk dari upahgaji selama korban bekerja sebagai admin di perusahaan PT Rahayu Niaga Mandiri dan di tambah dengan pinjaman online dari korban yang sudah di pakai oleh terduga pelaku NA dengan pembayarannya bertahap,” ujarnya.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "