Pengacara Razman Arif Nasution menggugat dr Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu terkait kontrak kerjanya dengan dr Richard Lee.
JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution menggugat dr Richard Lee, dalam Gugatan yang terdaftar dengan nomor registrasi PN JKT.PST-052022ITI. Pihaknya menunggu panggilan sidang 2 minggu mendatang.
“Gugatan yang namanya kontrak, chatting-chatting-an kenapa dia membatalkan kontrak dengan saya. Dasar-dasarnya apa,” ujar Razman kepada wartawan di PN Jakpus, Rabu (11/5/2022).
Razman Arif Nasution mengaku sangat dirugikan, dan mengaku mengalami kerugian Rp 20,7 milyar gara-gara Richard Lee memutuskan kontrak kerja sepihak dengannya.

“Bayangkan kalau saya tidak gugat ini, Besok-besok puluhan kontrak saya dengan perusahaan atau pribadi akan putus. Maka itu Richard harus jadi perbandingan bagi yang lain,” tuturnya.
“Nggak ada komunikasi” , setahu saya ada chat melalui WA sekali dan pagi-pagi dia WA saya begini, ‘Dear Pak Razman mulai hari ini saya tak izinkan anda bicara ke media dengan mengatasnamakan saya’,” kata Razman.
Pengacara Razman, Binto Mauli Siregar, menyebut gugatan ini terkait dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama akibat pemutusan kontrak tersebut, kata Andi, Razman dirugikan secara materiel maupun imateril.
“Memang gugatan ini terkait kontrak antara seorang pengacara dengan kliennya, dimana itu kalau kontrak itu kan hukumnya harus ditaati, dan sifatnya mengikat” , Namun ini diputus sepihak dan merugikan bapak Razman Nasution sebesar Rp 20,7 miliar”, kata Andi.
Dia merinci kerugian tersebut. Kerugian materi yang didapat Razman berkisar Rp 5 miliar. Sedangkan kerugian imateriel Rp 15,7 miliar.
Baca juga : Lalai melakukan kewajiban PT.KBN tuntut PT.MIT Di pengadilan negeri Jakarta pusat.

“Kita ingatkan untuk Richard Lee hati-hati dalam memutus kuasa hukum terhadap lawyer. Jadi jangan sembarangan ya. Jangan mau diiming-imingi orang lain. Ini sudah resmi gugatannya. Kita tunggu saja maunya nanti. Terima kasih,” pungkasnya.