Pengawasan UU Perindustrian, Komite II DPD RI mengunjungi industri jaring ikan dan industri rotan di Cirebon, berdialog dengan pelaku kepentingan terkait pada tingkat pusat dan daerah, dengan strategi pembangunan berbasis industri.
JAKARTA – Komite II DPD RI Abdullah Puteh melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kegiatan ini terdiri dari dua agenda utama, pertama, berdialog dengan pelaku kepentingan terkait pada tingkat pusat dan daerah; kedua, melakukan tinjauan lapangan ke Kawasan Industri Jaring Ikan dan Industri Rotan untuk melihat langsung sejauh mana implementasi dari pelaksanaan undang-undang ini.
Kegiatan pertama diselenggarakan di Aula Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon yang dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Cirebon. Forum dialog turut dihadiri oleh pejabat Kementerian Perindustrian, pejabat Kementerian Perdagangan, jajaran Pemerintah Kota Cirebon, serta pelaku UMKM Kota Cirebon.
“Komite II melakukan kunjungan kerja di Kota Cirebon dengan pertimbangan bahwa secara geografis, daerah ini erat kaitannya dengan kawasan metropolitan segitiga Rebana dan memiliki potensi industri yang besar” ujar Senator asal Aceh, Abdullah Puteh, yang sekaligus bertindak selaku ketua rombongan kunjungan kerja.