TANGERANG,Indonesiajurnalis.com
Dalam pembangunan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di wilayah tertentu atau di pemukiman warga,pengusaha SPBU swasta maupun pemerintah(Pertamina) harus melihat dampak Amdal lingkungan.
Pengisian bahan bakar pada umumnya berada di lokasi dekat permukiman warga dan dapat dicurigai tidak memiliki kelengkapan analisis serta data yang akurat tanpa melihat dampak lingkungan ,sehingga berpotensi membahayakan keamanan lingkungan sekitarnya ,seperti mencemari lingkungan air tanah dan ancaman kebakaran.
Melihat dari pada keluhan sejumlah warga sekitar,bahwa kehadiran SPBU ditengah permukiman warga dinilai kehadiran SPBU itu selain menyalahi tata ruang juga dianggap dapat mengancam kehidupan warga sekitar berupa kebakaran atau ledakan dan pencemaran air tanah serta gangguan saraf otak berupa kesadaran.
Hal ini harus menjadi perhatian serta perijinan yang lengkap dari warga sekitar,baik Ketua lingkungan dan perizinan lengkap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan dan memastikan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)