Penyalahgunaan Anggaran: Titik Rawan Korupsi yang Perlu Diperbaiki, MCP juga mengidentifikasi titik rawan korupsi pada tahap ini, termasuk mark up anggaran, pengeluaran untuk perjalanan dinas.
Jakarta, Indonesia jurnalis .com – Setelah melalui tahap perencanaan, fokus pencegahan korupsi di daerah berpindah ke tahap penganggaran, menurut Monitoring Center for Prevention (MCP). Hasil dari SPI 2023 menunjukkan bahwa risiko korupsi dalam pengelolaan anggaran masih tinggi, mencapai skor 84,5.
MCP juga mengidentifikasi titik rawan korupsi pada tahap ini, termasuk mark up anggaran, pengeluaran untuk perjalanan dinas, pemberian honorarium, dan penyalahgunaan dana bantuan keuangan. Untuk mengatasi masalah ini, KPK, Kemendagri, dan BPKP telah menyusun pedoman untuk pencegahan korupsi pada tahap penganggaran.
TAHAP PENGANGGARAN
Merupakan tahap lanjutan dari perencanaan. Pada tahap ini, dilakukan penyusunan anggaran dengan memperhitungkan capaian periode sebelumnya dan menyesuaikan target selanjutnya.
Berdasarkan hasil SPI 2023 pada dimensi internal, risiko korupsi pengelolaan anggaran masih tinggi, yaitu 84,5. Titik rawan korupsi tahap penganggaran antara lain:
- Penyalahgunaan / mark up anggaran, perjalanan dinas, dan honorarium
- Penyalahgunaan penyaluran bantuan keuangan, hibah, dan bantuan sosial
- ketidaksesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RAK) dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
- Adanya penyuapan / gratifikasi dalam proses penyerahan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Oleh karena itu KPK, Kemendagri, dan BPKP menyusun pedoman upaya pencegahan korupsi pada area penganggaran, yaitu: