Perlunya Revisi UU Penjamin Untuk Meningkatkan Efektivitas Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, semakin kompleks dan ter interkoneksi, maka perlu kiranya untuk mereview kembali mengenai UU Penjaminan, sehingga dapat mendorong berkembangnya UMKM di Indonesia.
BANDUNG – Indonesia jurnalis.com -Dinamika perkembangan industri keuangan Indonesia di tengah tingkat literasi keuangan dan akses keuangan yang masih rendah membutuhkan langkah-langkah perlindungan konsumen sector jasa keuangan yang lebih efektif guna membekali konsumen dalam menghadapi pasar keuangan yang lebih canggih dan kompleks. Untuk menyikapi hal tersebut, Komite IV DPD RI mengadakan FGD di Bandung dengan para stkeholders.
“Menyikapi dinamika di sektor keuangan yang demikian pesat, demikian pula perekonomian yang bertransisi dengan cepat ke arah digital dan semakin terintegrasi, tidak terkecuali di sektor keuangan serta perkembangan instrumen dan transaksi keuangan yang semakin kompleks dan ter interkoneksi, maka perlu kiranya untuk mereview kembali mengenai UU Penjaminan, sehingga dapat mendorong berkembangnya UMKM di Indonesia yang semakin membutuhkan layanan akses permodalan yang mudah dari Lembaga keuangan” kata Ketua Komite IV Elviana dalam sambutannya.
Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, Senator dari Bengkulu dalam sambutan membuka FGD pada 5 Desember menyampaikan bahwa dengan mengikuti FGD, kita bisa upgrade knowledge, menambah wawasan kita semua. “Seperti pada hari ini, kita hadir pada FGD tentang urgensi revisi UU No.1 tahun 2016 tentang Penjaminan.
Dalam rangka mendorong penjaminan, perlu pengaturan dan penyesuaian pada industri penjaminan, dan kami melihat bahwa urgensi revisi UU Penjaminan menemukan relevansinya ketika banyak ditemukan permasalahan di Industri Jasa Keuangan”, kata Sultan. “FGD ini menjadi penting sehingga perlu bagi Komite IV untuk memperdalam pokok-pokok subtansi dalam penyusunan Naskah Akdemik atau DIM RUU melalui FGD dan hasil diskusi dapat membantu tim ahli dalam merancang RUU yang akan disusun, ini wujud sebagai tugas pelaksanaan kewajiban kita sebagai perwakilan daerah” tambah Sultan.
Saat ini terdapat 22 Perusahaan Penjaminan di Indonesia, yang terdiri dari 1 perusahaan penjaminan milik anak BUMN (PT Jamkrindo), 1 perusahaan penjaminan milik swasta, 2 perusahaan penjaminan syariah, dan 18 Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) sebagaimana diungkap Bayu Kurniawan, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan khusus 2. “UMKM memiliki peran yang strategis dalam perekonomian, namun pengembangan UMKM masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam mengakses pendanaan dari lembaga keuangan dan salah satu cara untuk meningkatkan akses keuangan UMKM kepada lembaga keuangan adalah melalui sistem penjaminan kredit” kata Bayu.
Lebih lanjut Bayu juga menyampaikan bahwa penjaminan ini menjembatani akses UMKM ke bank/lembaga keuangan, khususnya UMKM yang feasible namun belum bankable.
“Perusahaan Penjaminan Kredit berfungsi penting untuk menjamin pemenuhan kewajiban finansial UMKM sebagai penerima kredit dari bank/lembaga keuangan sehingga Peran penjaminana sangat vital dalam pengembanagan UMKM”pungkas Bayu dalam paparannya.
Narasumber lain yang hadir pada FGD Komite IV, Kadar Wisnuwarman selaku Direktur Operasional dan Jaringan PT.Jamkrindo dalam paparannya menyampaikan bahwa PT. Jamkrindo memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha penjaminan bagi UMKMK, BUMN, Sistem Resi Gudang, Penjaminan Lainnya.

“pada masa pandemi, penjaminan Jamkrindo meningkat, khususnya pada kredit-kredit yang bersifat program pemerintah dan dalam masa pandemi UMKM masih dapat akses penjaminan”ungkap Kadar. “dari 5 (lima) Line of Business (LoB) yang ada di Jamkrindo, Lob konsumtif yang paling berisiko dibandingkan LoB KUR, PEN, Produktif dan Surety” tambah Kadar.