Pernyataan Purnawirawan TNI-POLRI Dan Kelompok Akedemisi Terhadap Pokok – Pokok Pikiran Disertasi Jakob Tobing,Seperti Politik dinasti kekuasaan yang semakin menguat: Kondisi perpolitikan yang selalu dihiasi black campaign setiap menjelang Pemilu”
INDONESIAJURNALIS.COM, JAKARTA – Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Poiri Gelar Seminar dan konferensi pers terkait perubahan UUD 1945 yang di hadiri purnawirawan TNI polri dan para tokoh Akademisi Narasumber seperti Kwik Kian Gie, Mantan Menko Perekonomian, School Of Business, Prof. Dr. Soffian Effendi, B.A., M.A., M.P.I.A., Ph.D., UGM, Prof Dr. Kaelan, M.S., UGM, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., UMS, Dr Suparjo Sujadi,S.H,M.H, Ketua Puska Hukum dan Pancasila FHUI dan Prof Yudhie Haryon, Selasa, 5 September 2023 di Aula Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Poiri, Jl Senen Raya No 20B Jakarta Pusat.
Sebagaimana kita ketahui dan mengemuka di berbagai media manistream atau media sosial, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara saat ini tidak dalam kondisi yang baik-baik saja.
Seperti Politik dinasti kekuasaan yang semakin menguat: Kondisi perpolitikan yang selalu dihiasi black campaign setiap menjelang Pemilu: Politik identitas terus meningkat dari waktu kewaktu; Bukan pemerataan kesejahteraan yang terwujud tetapi pemerataan korupsi merajalela dengan nominal mencapai puluhan triliun: Mengemuka pejabat negara dan partai yang tidak senang dan tidak menghendaki OTT oleh KPK: Hukum realitanya bukan alat untuk menegakkan keadilan tetapi alat kekuasaan Pemerintah; serta banyak lagi kon negatif yang teraktualisasi dalam kehidupan keseharian masyarakat bangsa Indonesia, yang simpul utamanya adalah UUD NRI 1945 (U 2002) yang tidak jelas produk hukum siapa karena produk hu tersebut tidak memiliki nomor penetapan. Aneh tetapi Fakta.
Dalam kondisi sedemikian, Harian Kompas 30/06/2023 menerbitkan artikel tentang disertasi Sdr Jakob Tobing di Universitas La Belanda yang berjudul: “The Essence of the 1999-2002 Constitut Reform in Indonesia. Remarking the Negara Hukum A Socio-Legal Sudy”. Kami menilai bahwa keberhasilan reformasi konstitusi diusung oleh Jakop Tobing dalam bentuk amandemen empat kali terhadap UUD sebagaimana desertasinya hanyalah retorika akademis, tetapi tidak dalam realita kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia paska amandemen UUD 1945 Kalau banyak pihak yang menuntut kembali ke UUD 1945 itu adalah akibat realita pelaksanan UUD 2002, sungguh Paradoks!!
Kami para Purnawirawan TNI Polri bersepakat dengan para cerdik pandai dari berbagai universitas di Indonesia melalui forum FGD yang baru saja dilaksanakan pada hari ini tanggal 5/9/2023. Atas hal ini kami berkemputan bahwa,
1. Pertama, Sebagaimana telah kami katakan berulang, amandemen DUD 1945 tidak dilakukan dengan baik, tidak tertib dan tidak menurut kaidah pembuatan produk perundangan di Indonesia yaitu ditandai dengan tidal adanya Naskah Akademik untuk pelaksanaan Amundemen UUD 1945
2. Kedum. Amandemen UUD 1945 juga tidak dilakukan dengan grand devi yang baik, dialisis secara integral dan komprehensif dan karena itu dilakukan parsial sebanyak empat kali:
3. Ketiga. Amandemen UUD 1945 telah dilakukan dengan sengaja meninggalkan Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat falsafah, ideologi dan dasar negara Pancasila. Akibatnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara saat ini jauh dari kehendak para pendiri bangsa, yaitu kehidupan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
4. Keempat. Persatuan yang dilandasi oleh kemanusiaan berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa untuk mewujudkan permusyawaratan yang hikmat guna mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia semakin menjadi fatamorgana.
5. kedaulatan rakyat sebagaimana kehendak pembukaan UUD 1945 tidak mendapat tempat dalam bernegara dan telah di ambil alih oleh partai politik khususnya para ketua umum partai politik.