PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Partai Prima, Pemilu Serentak Terancam Diundur !!, PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Partai Prima, dengan memutuskan menunda tahapan pemilu 2024 hingga Juli 2025.
JAKARTA – Partai Prima gelar Konferensi pers terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat penyelenggaraan pemilu 2024 terancam gagal terlaksana sesuai jadwal atau tertunda, Jum’at (3/3/2023) Sekertariat DPP partai Prima.
Hadir, Agus Jabo Priyono Ketum Prima, Mangapul Silalahi, SH Waketum dan jajaran pengurus DPP partai Prima Dominggus Oktavianus, Bibin f, Gautama Wiranegara dan Ahmad Rifa’i.
Partai Prima tidak lolos Verifikasi Faktual partai politik Peserta pemilu 2024.