Polda Lampung Ungkap Penganiayaan ABH Hingga Meninggal Dunia

IMG 20220724 WA0003
LAMPUNG – Polda Lampung Ungkap Penganiayaan ABH Hingga Meninggal Dunia di LPKA ( Lembaga Pembinaan Khusus Anak )  Bandar Lampung

 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap terkait penanganan perkara Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung.

 

Hal tersebut disampaikan Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. selaku Direskrimum Polda Lampung dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (23/07/2022) terkait penanganan tindak pidana penganiayaan terhadap Anak yang dilakukan secara bersama–sama yang mengakibatkan korban Anak Berhadapan Hukum meninggal dunia.

 

Hal ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/739/VII/2022/SPKT/Polda Lampung, tanggal 12 Juli 2022. Di mana kejadian terjadi pada tanggal 28 Juni dan 09 Juli 2022, perihal Penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bersama-sama yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia yang dialami oleh Korban anak berinisial RF yang terjadi di LPKA Kelas II Bandar Lampung.

Polda Lampung Ungkap Penganiayaan ABH Hingga Meninggal Dunia
Polda Lampung dalam konferensi pers nya bersama LPKA

Unit PPA melakukan Penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan meminta Visum et repertum ke RSUD Ahmad Yani Kota Metro dengan hasil pemeriksaan fisik terdapat luka memar disertai bengkak pada dahi sebelah kiri, luka memar pada lengan kanan atas dan lengan kanan bawah, luka lecet pada lengan kanan atas dan lengan kiri atas, luka memar yang mulai sembuh pada lengan kanan atas. Luka-luka tersebut ini disebabkan oleh kekerasan tumpul.

 

Kemudian dari hasil Gelar Perkara dapat ditingkatkan dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan, lalu setelah dilakukan proses penyidikan, penyidik dapat untuk meningkatkan status ABH terlapor menjadi ABH tersangka dengan pertimbangan dua alat bukti yang cukup.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "