Polda Metro Jaya Hentikan Laporan Masyarakat Terhadap PT Elite Prima Hutama ( Pakuwon Grup)

Polda Metro Jaya Hentikan Laporan Masyarakat Terhadap PT Elite Prima Hutama ( Pakuwon Grup)
Polda Metro Jaya Hentikan Laporan Masyarakat Terhadap PT Elite Prima Hutama ( Pakuwon Grup)
JAKARTA, – Polda Metro Jaya Hentikan Laporan Masyarakat Terhadap PT Elite Prima Hutama ( Pakuwon Grup) (Dugaan Kasus Penggelapan dan Penipuan oleh Developer), terkait Laporan dari Dr. Ike Farida, S.H., LL.M., seorang konsumen yang telah membayar lunas satu unit apartemen kepada PT Elite Prima Hutama 11 tahun yang lalu, akhirnya dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

Kasus ini dianggap bukanlah tindak pidana oleh penyidik melalui surat Nomor B/806/III/RES.2.6./2023/ Ditreskrimsus.

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Dr. Ike menyatakan kekecewaaannya atas ketidak profesionalan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini.

Ini bukan kali pertama kasus serupa terjadi, namun nyatanya, aparat penegak hukum terus menerus melakukan kesalahan yan sama.

Ia juga turut mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli rusun selagi aturan dari pemerintah belum dibenahi dan selagi pengembang nakal seperti PT Elite Prima Hutama masih berkeliaran di tengah masyarakat.

HARGA DARI SEBUAH KEADILAN HANYA BISA DIDAPATKAN OLEH PENGUASA SEPERTI PT EPH, APA KABAR MASYARAKAT KECIL SEPERTI DR. IKE YANG SUDAH JELAS  DIRUGIKAN?

Kamaruddin menjelaskan bahwa Dr. Ike adalah pihak yang sangat dirugikan dalam kasus ini mengingat seluruh kewajiban telah dilunasi oleh Dr. Ike sejak 11 tahun yang lalu.

Tidak hanya itu, Dr. Ike sudah memenangkan beberapa putusan yang melibatkan bukti dan saksi yang kuat, namun unit apartemen ini tak kunjung diberikan oleh PT Elite Prima Hutama. Arogansi dari anak perusahaan Pakuwon Group ini, dinyatakan oleh Kamaruddin, membuat PT Elite Prima Hutama seolah-olah menguasai Indonesia.

Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI pun tidak membuat PT Elite Prima Hutama berhenti dalam melawan, bahkan setelah Dr. Ike telah memenangkan seluruh urusan perdata.

Awal dari kasus ini adalah ketika PT Elite Prima Hutama menolak untuk memenuhi kewajibannya dalam menyerahkan unit apartemen yang sudah dibeli oleh Dr. Ike di Tower Avalon Apartemen Casa Grande Kota Kasablanka, Jakarta Selatan.

 

Polda Metro Jaya Hentikan Laporan Masyarakat Terhadap PT Elite Prima Hutama ( Pakuwon Grup)
Polda Metro Jaya Hentikan Laporan Masyarakat Terhadap PT Elite Prima Hutama ( Pakuwon Grup)

Meskipun Dr. Ike telah melunasi pembelian unit apartemen tersebut pada tanggal 30 Mei 2012, hingga saat ini PT Elite Prima Hutama belum memberikan hak kepemilikan apartemen tersebut kepada Dr. Ike.

Pada tanggal 20 Oktober 2012 pun, Dr. Ike menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak PT EPH, yaitu Alexander Stefanus Ridwan, Putri Sambodho, Sandra Marlen, Ai Siti Fatimah, dan Alexander Teja atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan melalui laporan polisi No.LP/3621/X/2012/PMJ/Ditreskrimum.

Hal ini justru membuat PT Elite Prima Hutama melaporkan Dr. Ike kepada Polda Metro Jaya dan menjadikan Dr. Ike sebagai tersangka meskipun Dr. Ike sama sekali tidak diberi kesempatan untuk memberikan keterangan.

Tak hanya itu, Dr. Ike pun dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang oleh Polisi.

Ada beberapa hal yang menimbulkan kejanggalan dalam kasus tersebut. Setelah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka, penyidik diberikan berkas baru untuk dilengkapi, namun kasus tersebut justru dihentikan (SP3). Dr. Ike tidak menyerah dalam perjuangannya dan terus melanjutkan proses hukum.

Sekarang, Dr. Ike telah memenangkan empat putusan final dalam kasusnya melawan PT EPH: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Mahkamah Agung RI dalam kasus konsinyasi (Putusan Kasasi MA RI No. 2981 K/PDT/2015), Pengadilan Kasasi dari Mahkamah Agung RI (Putusan Peninjauan Kembali MA RI No. 53 PK/PDT/2021), dan Pengadilan Perlawanan di PN Jakarta Selatan (Putusan Perlawanan No.119 /Pdt.Bth /2022/PN.Jkt.Sel).

Seluruh keputusan memerintahkan PT EPH untuk menyerahkan unit apartemen dan mengeluarkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Akta Jual Beli (AJB). Namun, PT EPH tetap mengabaikan semua putusan tersebut. Arogansi dari PT EPH ini membuatnya merasa tidak dapat disentuh oleh hukum, hingga seluruh laporan terhadap mereka pun dihentikan.

Kamaruddin sungguh menyayangkan atas dihentikannya laporan No. LP/B/5987/II /2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 November 2021 tersebut.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "