Indonesiajurnalis.com|Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan sabu sebanyak 7,262,4 gram pada Senin (25/10/21).
Setyo menuturkan dalam konferensi pers (25/10/21), polisi melakukan penelusuran terhadap tersangka yang telah diamankan sebelumnya dari kasus ekstasi dan ganja, yang kemudian didapatkan pelaku berinisial MR (25), MPR (26), dan YYZ (24).
“Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan 1 kg, lalu berlanjut sehingga diamankan sebanyak 7 kg lebih. Pelaku ditangkap di wilayah Pancoran Mas Depok, Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.” Ucap Setyo.
MR ditangkap lebih dulu di wilayah Pancoran Mas, Depok pada Rabu (15/10/21) dengan barang bukti sabu seberat 1.582,9 gram.