Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Di Rambung Merah

Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Di Rambung Merah, Penangkapan dilakukan di Jalan Asahan Km. 4.
SUMUT –  Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan kinerja cemerlangnya dalam memberantas narkoba. Seorang pria dewasa berinisial AA(31) berhasil diringkus pada Rabu (28/6/2023), sekitar pukul 14.30 WIB.

Tersangka yang beralamat di Jalan Bunga Zaitun, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ini ditangkap tangan sedang memiliki dan diduga mengedarkan narkotika jenis shabu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Asahan Km. 4, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat seputar keberadaan seorang pria yang sering mengedarkan narkotika jenis shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin AIPTU Aswin Manurung melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap AA(31) yang mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang telah diterima.

Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Di Rambung Merah
Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Di Rambung Merah

Setelah penggeledahan, Tim Opsnal berhasil menemukan 67 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 32,39 gram, 1 unit HP android merk Oppo warna putih, uang sejumlah Rp. 311.000,-, dan 5 plastik klip kosong.

Dalam interogasi awal, AA(31) mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali dan sebelumnya diperoleh dari seorang pria di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Masyarakat memberikan apresiasi atas kinerja Kapolres Simalungun dan jajarannya yang tanpa pandang bulu memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "