Polres Tangerang Kota Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dengan Dijerat Leher Korban Dan Dibuang Di Kali Cisadane. Dengan modus ingin menyewa mobil korban lalu mendekati korban dan berpura-pura bersikap baik kepada korban kemudian tersangka membunuh korban Elis Sugiarti (49 tahun).
TANGERANG KOTA – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho bersama Humas serta jajaran Gelar Konferensi Pers yang telah berhasil meringkus tersangka SRH asal WNA Sri Lanka dengan melakukan pembunuhan sadis dengan modus menyewa kendaraan Bermotor roda empat milik Korban Elis Sugiarti (49 tahun).
Dari hasil otopsi terdapat memar pada bibir, leher, pelipis, punggung, lengan dan hidung serta resapan darah pada otot leher kanan dan kiri, otot dada kanan membekas yang di akibatkan benda tumpul yang menjerat leher korban sehingga menyumbat jalannya nafas dan menyebabkan kematian.
Modus operandi tersangka SRH ingin menguasai barang berharga milik korban berupa jam tangan Rolex dan Mobil Honda HRV.
Dengan cara mendekati korban dan berpura-pura bersikap baik kepada korban, kemudian tersangka membunuh korban dengan disekap hingga kehabisan nafas dan membungkusnya dengan bed cover serta dengan sengaja ingin melenyapkan jenazah korban, dengan cara dibuang ke sungai Cisadane melalui jembatan Cisauk dengan maksud agar aksinya tidak diketahui orang lain dan korban tidak ditemukan.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekitar puku! 15.30 WIB dilaporkan adanya penemuan mayat oleh masyarakat di sungai Cisadane tepatnya di kampung Berkelir Babakan Kota Tangerang dalam keadaan terbungkus bed cover dan terikat dengan lakban berwarna merah.
Kapolres Zain Dwi Nugroho mengatakan, penemuan mayat tersebut sesuai dengan apa yang di sampaikan Polres Tanggerang Selatan Pada hari rabu tanggal 14 Desember 2022 pukul 19.30 WIB telah menerima laporan orang hilang atas nama Elis Sugiarti (49 tahun).
Pada tanggal 9 Desember 2022 dari Rene Tumbelaka (suami Elis ), dimana istrinya atas nama Elis Sugiarti telah meninggalkan rumah di taman rempoa indah pada tanggal 8 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB dengan menggunakan mobil Honda HRV nopol B 1012 DFQ dengan tujuan ke perumahan Grand Pinang Senayan, pondok pucung, pondok aren, Tangerang Selatan (rumah milik korban yang disewa oleh WNA Srilangka atas nama SRH.
Setelah itu tim anggota dari polsek, polres da inafis polres metro tangerang kota mendatangi TKP dan mengangkat mayat tersebut kemudian bungkus bed cover tersebut dibuka lalu diketahui bahwa didalamnya terdapat mayat perempuan dalam keadaan kepala ditutupi plastik warna hitam, lehernya dijerat dengan kabel warna hitam yang dikunci dengan hanger / gantungan baju, kedua tangan terikat kebelakang dengan kain warna putih dan kaki juga terikat dengan lakban warna merah.