Polwan Diduga Membekengi Tindak Penipuan Jual Beli Tissue Dilampung

images 34 2
Lampung -Polwan Diduga Membekengi tindak penipuan Jual Beli Tissue di lampung , sopir mengatakan bahwa Tissue itu belum dibayar tetapi dipaksa Turun.

Polwan Diduga Membekengi Tindak Penipuan Jual Beli Tissue Dilampung, pak Ari menurunkan Barang Tissue tersebut yang belum dibayar, Lampung Kedaton.

Polwan Bripka Sisca Indria yang mengaku Polisi yang dipanggil Oleh Pak Ari, dan menurut keterangan Narasumber ,Bripka Sisca di duga mengambil  Surat Jalan dan minta bersama pak Ari menurunkan Barang Tissue tersebut yang belum dibayar, Lampung Kedaton.

 

Polwan Diduga Membekengi mengaku bernama Bripka Sisca Indira yang mempersulit sopir bak bermuatan barang berupa Tissue agar bisa di bawa pulang kembali,kerena merasa bukan mereka yang pesan.Kronologi awalnya, sebut saja Agus Sukron Menerima Order dari Media Sosial dengan Metode Pembayaran Cash On Delivery sebanyak 270 karton pada tanggal 11 Febuari 2022 Agus adalah pemilik tissue yang memesan Tissue tersebut ke Pabrik Tissue menerima pesanan dari Lampung dengan sistem pembayaran COD atau bayar ditempat,diarahkan oleh Ari dan Polwan Bripka Sisca untuk di bongkar dirumah Romi.lampung kedaton(11/02)

Agus memesan Ekspedisi milik Rinto dengan pengiriman barang berupa
tissue sebanyak 270 Karton dengan nilai berkisar kurang lebih 75 juta rupiah yang sudah dimuat kedalam Truk engkel yang disupiri oleh Yudi tujuan ke Lampung .(11/02)

Yudi sopir angkutan Expedisi milik Rinto menjelaskan perihal Kejadiannya saat itu kepada Tim Investigasi Kami dan Awak Media, dengan kronologis bahwa Agus berhubungan dengan Kiki seorang mediator yang memesan lewat Media Sosial dan Kiki berhubungan dengan Romi mediator juga serta Romi, dengan ke Pak Ari yang mengaku sebagai pembeli.

Singkatnya sampai di Lampung Kedaton, Katanya Ari melakukan pembayaran ke Romi dan Romi katanya melakukan pembayaran ke KIKI sedangkan Kiki melakukan tindakan pemalsuan bukti pembayaran yang sudah di edit dan kenyataannya bukannya 75 juta tapi ternyata 75 ribu.

Barang tetap tidak di bongkar dan dituruni, namun Ari meminta Romi untuk bertanggung jawab sementara Romi bilang sudah bayar ke Kiki,dan yudi supir bilang tissue di paksa turun Pembeli dan Ari dengan menghubungi Polwan Bripka Sisca Indria yang mengaku Polwan bertugas di Lampung yang diakui Arie sebagai saudaranya.Polwan yang berpangkat Bripka ini menekan yudi Supir untuk menurunkan barang barang berupa Tissue dan diduga merampas surat Jalan dan dokumen lainnya, padahal belum dibayar semua dan ada buktinya , Bripka Sisca pun meminta membuat pernyataan sepihak Untuk menolong Ari yang katanya sudah membayar ke Romi, sempat hadir juga mustakim orangnya Agus di lokasi rumah Romi untuk tidak menurunkan barang tersebut, dengan respon marah Arie dan yang lainnya

mustakim pergi meninggalkan tempat itu.
Dengan perbuatan Bripka Sisca beserta Arie Agus dirugikan sebesar kurang lebih 45 juta rupiah yang sampai saat ini belum dibayarkan ke Agus.

 

Kami berharap Kapolri Menindaklanjuti masalah ini , agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali oleh oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang untuk menekan dan dan menakuti masyarakat.

Pertanyaan :
1. Apakah  Polwan  Bripka  Sisca Indira Sebagai Pengayom Masyarakat ikut Serta
dalam dugaan tindak pidana penipuan dan perampasan.
2. Apakah  Ari sengaja menghadirkan Polwan Bripka Sisca Indira untuk menjadi tameng guna melancarkan tindak pidana tersebut.
3. Supir sempat meminta untuk dilakukan mediasi ke Polsek terdekat , namun Bripka Sisca Indira tidak menggubrisnya ,malah menuduh sindikat,(Alibi?)
4. Apakah POLRESTABES Setempat Juga Melindungi Polwan Bripka Sisca Indira ?
5. Apakah Sisca indira atas tindaknya  mendapat Imbalan  Atas Tindak
Pidana Tersebut?
6. Tujuan  Bripka Sisca Indira

memblokir No. Agus Sukron Tentang Pertanyaan Bagaimana Pembayarannya??.

Dugaan tindak pidana yang dibeckingi Oleh Oknum Bripka Sisca Indria telah mengakibatkan Kerugian sebesar kurang lebih 45jt Rupiah dengan menurunkan tissue
sebanyak 159 kardus .

Dugaan – dugaan :
Penyalahgunaan wewenang Sebagai Oknum Polisi Wanita  dilakukan oleh Saudari Sisca Indira  dengan memaksa untuk Menurunkan Barang tersebut ,di lokasi yang nyatanya belum dibayar ke pemilik Tissue.

Polwan Diduga Membekengi Tindak Penipuan Jual Beli Tissue Dilampung

Sumber informasi Menindak lanjuti laporan Pengaduan Masyarakat  ke : (LNAK-RI ) LEMBAGA NASIONAL ANTI KORUPSI REPUBLIK INDONESIA.

Noercholish W

 

 

 

Team Redaksi

20240130 191431 0000

Indonesia Jurnalis.com website Portal Berita Online Nasional Independen Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *