Potret PPDB Tk SMA Dan SMK Tangsel Masih Banyak Main Pintu Belakang

Screenshot 20220715 115106 1
TANGERANG SELATAN – Potret PPDB Tk SMA Dan SMK Tangsel  Masih Banyak Main Pintu Belakang, hal tersebut diketahui setelah sejumlah orangtua murid mengeluhkan adanya tawaran bervariatif.

 

Potret penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2022 faktanya masih banyak oknum memanipulasi data dan bermain lewat pintu belakang. Hal tersebut diketahui setelah sejumlah orangtua murid mengeluhkan adanya tawaran bervariatif untuk bisa meloloskan anaknya mengikuti pendidikan di tingkat SMA / SMK

 

” Kami anggap Tangsel ini sudah jauh dari harapan untuk mencerdaskan masyarakatnya, faktanya hingga kini persoalan PPDB dibumbui dengan banyaknya oknum meminta uang hingga jutaan rupiah kepada orangtua siswa,” ucap Fahroji (45) warga Pamulang kepada wartawan, Jumat (15/7/2022)

Potret PPDB Tk SMA Dan SMK Tangsel Masih Banyak Main Pintu Belakang
Potret PPDB Tk SMA Dan SMK Tangsel Masih Banyak Main Pintu Belakang.

Menurutnya ada kejanggalan dalam proses PPDB tahun ajaran 2022 bahkan tidak pernah berhenti terulang kembali dari tahun ke tahun

 

” Pak Walikota dan Pak Wakil mohon kami dan bantu kami benahi sistem praktek KKN di sekolah sekolah terutama tingkat SMA dan SMK,” ucapnya berharap

 

Sementara hal sama dialami Roehana (35) warga Serpong mengeluh juga atas sistem PPDB tingkat SMA/SMK, katanya kenapa persoalan makelar PPDB dan ketidakadilan dan keterbukaan selalu dikalahkan dengan sistem suap dan melalui pintu belakang

 

” Apakah memang seburuk ini sistem pendidikan di Kota Tangerang Selatan, lalu untuk apa sekolah jika tidak pernah diurus dsn diselesaikan oleh kepala daerahnya, padahal saat pilkada membutuhkan suara masyarakat kenapa program pendidikannya amburadul,” ungkap Roehana

 

Dirinya pun setuju jika sistem pendidikan di Kota Tangerang Selatan patut diawasi oleh Lembaga independen atau KPK dan Dewan Pendidikan.

 

” Kami masyarakat tangsel bukan hidup dan bekerja hanya dua sampai tiga hari tapi kami sudah lahir dan besar dikota ini, tolong pak Ben dan Pilar benahi sistem PPDB tingkat SMA dan SMK ini,” tandasnya

 

Berdasarkan informasi diketahui PPDB tahun 2022 banyak sekali oknum oknum dengan memanfaatkan jaringan tim sukses, birokrasi bahkan kepala sekolah yang terang terangan memungut kepada orangtua siswa hingga belasan juta rupiah seperti terjadi di SMA N 7

 

Di tempat terpisah ketua YLKP Paragon Puji Iman Jakarsih SH, MH yang juga sebagai Divisi Hukum Media Online ” Indonesia jurnalis.com”  menilai PPDB 2022 tingkat SMA / SMK tidak pernah transparan sulit menemui akses komunikasi dan informasi dengan pihak panitia sekolah termasuk kepala sekolah.

 

Potret PPDB Tk SMA Dan SMK Tangsel Masih Banyak Main Pintu Belakang
ketua YLKP Paragon Puji Iman Jakarsih SH, MH , sekaligus Divisi Hukum media online Indonesia jurnalis.com

” Disaat ada masalah pansel selalu tidak mampu menyelesaikan problem PPDB hingga orangtua murid di lempar kepada kepala sekolah dan ironisnya kepala sekolah tidak pernah ada di tempat (sekolah.red),” terang Puji

 

 

Dalam penetapan siswa yang lulus PPDB jalur Prestasi non akademik pengujinya menjadi pertanyaan ..apakah mempunyai kualifikasi utk menguji di bidang prestasi tersebut ? Apa parameternya? Ini kan jadi pertanyaan kita sebagai pemerhati pendidikan.

 

 

Harus ada sisi subjektif dan objektif.., kan jadi rancu” , misalnya seorang prestsi bola.. apakah pengujinya pemain ? Atau orang yang hafiz Qur’an’ apakah yang nguji seorang hafiz Qur’an? Sangat ironi.

 

“PPDB adalah hajatan tahunan yang harus lebih baik bukan sebaliknya”.

Sebagai contoh pada SMAN 7 Kota Tangsel seharusnya yang menjadi consideran adalah aturan yang berlaku, bukan aturan yang sudah di cabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permendikbud 44 Tahun 2019 sudah di cabut dengan permendikbud No. 1 Tahun 2021, contoh pada surat keputusan Kepala Sekolah SMAN 7 tentang pertimbangan hasil seleksi penerimaan peserta dIdIk . Dan juga tidak dimencantumkan hasil rapat dewan guru sebagai mana diatur dalam pergub nomor 7 Tahun 2022 ttg perubhn Pergub nomor 17 Tahun 2012 tentang PPDB pasal 24 ayat (3).

 

 

Team Redaksi

20240130 191431 0000

Indonesia Jurnalis.com website Portal Berita Online Nasional Independen Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *