JAKARTA,INJ.Com -Presiden Joko Widodo
mengatakan, pihaknya menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
la memastikan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut secepatnya. “Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, MK, Momor 91/PUU-XVIll/2020,” kata Jokowi di lstana
Merdeka. Jakarta. Senin (29/11/2021).