HUKUM  

Program PTSL RT 023 Rw 01 Sunter Agung Di Keluhkan Warga , Karena Ada Yang Sampai Saat ini Belum Jadi

Screenshot 20220724 111248 1
JAKARTA – Program PTSL RT 023 Rw 01 Di Keluhkan Warga Sunter agung Jakarta Utara, pasalnya karena ada yang Sampai Saat ini Belum Jadi, dengan dugaan pungutan administrasi 2 sampai 5 juta rupiah.

 

Apa itu ptsl? Ptsl adalah satu program pemerintah yang memudahkan warga buat menerima sertifikat tanah secara Gratis.

 

 

Sertifikat relatif penting bagi para pemilik tanah, tujuan ptsl merupakan buat menghindari konkurensi dan perselisihan pada kemudian hari.

 

Sebagian masyarakat sering kali menahan pembuatan sertifikat karena faktor biaya, oleh karena itu di luncurkan program pemerintah atau PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) secara gratis untuk masyarakat.

 

 

Dari duduk perkara tersebut, ptsl adalah program yang dihadirkan pemerintah buat menyelesaikannya. program ini bisa diikuti seluruh lapisan warga masyarakat. Maka bagi yang belum memiliki sertifikat tanah, masyarakat mampu memanfaatkan program ini buat menerima sertifikat resmi secara gratis.

 

 

Maraknya kasus pungli penyelenggara program pemerintah PTSL di beberapa daerah pun terjadi, terkait dengan kegiatan PTSL tersebut oknum pejabat dan ketua lingkungan melakukan tidak pidana pungli kepada masyarakat ” dengan alih – alih biaya operasional dan pengkondisian ”

 

Dari penelusuran media adanya pelanggaran yang dilakukan oknum pejabat ketua lingkungan yang  berada di daerah tanjung Priok kelurahan Sunter Agung Jakarta Utara, terkait program PTSL tahun 2017 – 2019.

 

 

Hal ini terjadi di lingkungan Rw 01 Sunter agung Jakarta Utara, dan hampir semua pengurus Rt di wilayah ini melakukan program PTSL dengan memungut biaya kepada warga dengan kisaran 3 jt sampai dengan 10 juta rupiah.

 

 

Dari wawancara media kami menemui beberapa warga Rt 023 dan Rt 03/ Rw 01 Sunter agung Jakarta Utara, sebut saja A”  yang tidak mau di sebutkan namanya, “surat yang diserahkan pada ketua lingkungan pada program PTSL tahun 2018 hingga saat ini belum terealisasi atau belum jadi, dengan alasan masih di proses di BPN Jakarta Utara” ungkapnya

 

 

Selain A praktik pungutan liar di alami B yang tinggal di Rt 023, ia mengatakan “baru saja ia menebus sertifikat ke pak Rt 23 dengan biaya 3 jt rupiah, karena baru sekarang ada uangnya, dan ia mengatakan masih ada beberapa warga yang belum bisa mengambil sertifikat rumahnya yang dikarenakan belum mempunyai uang untuk menebusnya” tandasnya

Beberapa bulan yang lalu sudah di lakukan pemanggilan oleh petugas kasipem kelurahan Sunter agung Suparman pada tanggal 6 Juli 2022, kepada Rt 023 Syamsul, dan ia mengatakan dari jumlah 95 pemohon sudah selesai semua dan sudah di terima oleh pemohon / warga.

Program PTSL RT 023 Rw 01 Di Keluhkan Warga , Karena Ada Yang Sampai Saat ini Belum Jadi
Kasipem kelurahan Sunter agung bersama Syamsul RT 023 /01 (6 Juli 2022) ” Syamsul mengatakan dari jumlah 95 pemohon sudah selesai semua dan sudah di terima oleh pemohon”

 

Menurut informasi pada kenyataannya hingga saat ini ada beberapa warga yang belum menebus surat karena faktor biaya.

 

Beberapa warga juga mengatakan kepada media , “bahwa tanda terima penyerahan surat-surat untuk program PTSL di pegang ketua  Rt ,( kenapa?) ” harusnya kami warga yang pegang tanda terima itu”

“Karena sampai saat ini ngga jadi – jadi kami coba minta tanda terima PTSL ke pak RT dan ternyata ngga jadi ”

 

 

 

 

Program PTSL RT 023 Rw 01 Di Keluhkan Warga , Karena Ada Yang Sampai Saat ini Belum Jadi
Bukti tanda terima dari  BPN yang di pegang Rt

Praktik pungli program PTSL bukan lagi rahasia , pasalnya setiap warga di pungut biaya bervariasi dan berbeda – beda, sehingga menjadi perbincangan antar tetangga di Rw01 Sunter agung Jakarta Utara.

 

Jika dalam kegiatan program pemerintah PTSL ini cukup bukti pelanggaran  maka bisa di jerat dengan Pasal 12E UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001, Pegawai Negeri atau  Penyelenggara Negara Melakukan Pemerasan Pidana Min. 1 Tahun Max. 20 Tahun Denda 1 Milyar.

Dan Pergub DKI Jakarta No 171 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun warga , pada pasal 35 dan 36  dengan sangsi di nonaktifkan atau di berhentikan.

( NK/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *